Sukabumi – Seputar Jagat News. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi baru-baru ini mengumumkan harga tiket masuk terbaru untuk sejumlah destinasi wisata unggulan di wilayah tersebut. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pengunjung serta memastikan bahwa harga tiket yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa penetapan harga tiket tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi di sektor pariwisata berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.
Destinasi wisata yang tercakup dalam pengumuman harga tiket terbaru ini antara lain:
- Pantai Minajaya
- Pondok Halimun
- Cinumpang
- Curug Sodong
- Curug Cikaso
- Geyser Cisolok
Sendi Apriadi juga mengingatkan kepada masyarakat dan wisatawan untuk melaporkan jika ada oknum yang memungut biaya tidak sah atau melakukan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata.
Pengumuman ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi wisatawan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Diharapkan, langkah ini juga dapat memperkuat citra positif pariwisata Sukabumi sebagai destinasi yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungli. (Red)