Diskominfo Sukabumi Klarifikasi Polemik: Tegaskan Permohonan Hak Jawab, Bukan Penghapusan Berita

WhatsApp Image 2026 03 18 at 6.46.23 PM

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Rabu, 18 Maret 2026. Polemik terkait dugaan intervensi terhadap produk jurnalistik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sukabumi akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kiki, menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan istilah dalam komunikasi internal yang berujung pada salah tafsir di kalangan media.

Dalam wawancara bersama awak media, Rabu (18/03/2026), Kiki menepis anggapan bahwa pihaknya meminta penghapusan berita. Ia menyatakan, maksud yang sebenarnya adalah mengajukan hak jawab dan keberimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi Istilah: Hak Jawab vs Penghapusan

Kiki menjelaskan bahwa dinamika komunikasi cepat di lapangan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemilihan kata oleh oknum internal. Istilah “penghapusan berita” yang sempat beredar, menurutnya, bukanlah sikap resmi institusi.

“Yang kami maksud sejak awal adalah permohonan hak jawab agar informasi yang tersaji lebih utuh dan berimbang. Tidak ada niat untuk menghapus atau mengintervensi pemberitaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik pers, penghapusan berita merupakan langkah ekstrem yang tidak dapat dilakukan sembarangan oleh pihak luar. Karena itu, mekanisme hak jawab dinilai sebagai jalur yang sah, proporsional, dan menghormati independensi media.

Sorotan Profesionalisme dan Akurasi

Selain klarifikasi, Diskominfo juga menyoroti pentingnya akurasi dalam praktik jurnalistik. Kiki mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan benar-benar bersumber dari fakta lapangan, bukan interpretasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, penyimpangan dari konteks wawancara dapat memicu narasi negatif yang tidak berdasar dan berpotensi mengganggu fungsi edukatif media.

“Jurnalisme harus berpijak pada fakta, bukan asumsi. Ketika fakta dipelintir, maka informasi yang sampai ke publik menjadi bias,” ujarnya.

Antisipasi Multi-Tafsir di Ruang Publik

Klarifikasi ini dinilai penting untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu pembungkaman pers. Kiki menegaskan, Diskominfo berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan hubungan harmonis dengan insan pers.

Ia juga membuka ruang komunikasi langsung jika terjadi kesalahpahaman di lapangan, guna menghindari eskalasi isu yang tidak perlu.

“Kami terbuka terhadap kritik dan siap meluruskan jika ada miskomunikasi. Jangan sampai hal kecil berkembang menjadi narasi besar yang menyesatkan,” katanya.

Hak Jawab sebagai Solusi Elegan

Dalam perspektif hukum pers, Kiki menilai hak jawab sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang paling tepat. Melalui cara ini, publik tetap mendapatkan informasi yang berimbang tanpa harus mengorbankan independensi media.

Diskominfo, lanjutnya, tidak akan melampaui kewenangan dengan meminta penghapusan berita selama karya jurnalistik tersebut memenuhi kaidah dan kode etik.

Menjaga Sinergi Pemerintah dan Media

Menutup keterangannya, Kiki mengajak seluruh elemen media untuk memperkuat kemitraan yang konstruktif. Ia menekankan bahwa pemerintah dan media memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam membangun keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin Sukabumi yang informatif dan transparan. Itu hanya bisa tercapai jika pemerintah dan media berjalan dalam koridor profesionalisme yang sama,” pungkasnya.

Sp.

8 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *