Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 24 Juni 2025. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), angkat bicara menanggapi tuduhan Kejaksaan Agung yang menyebut kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), menggunakan dana kredit perbankan senilai Rp692 miliar untuk kepentingan pribadi. Tuduhan itu muncul setelah Kejagung menetapkan Iwan Setiawan, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit.
IKL menegaskan, berdasarkan pengetahuannya sebagai adik sekaligus Direktur Utama, tidak ada indikasi bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025).
“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan Kurniawan kepada wartawan.
Selain tuduhan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, Kejagung juga mendalami dugaan bahwa dana kredit tersebut dipakai untuk membeli aset pribadi. Terkait hal ini, IKL kembali membantah dan menyatakan telah menyampaikan klarifikasi tersebut secara resmi kepada penyidik.
“Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam,” katanya.
IKL menegaskan, dana hasil pencairan kredit digunakan sepenuhnya untuk operasional perusahaan, baik di Sritex maupun di anak usaha mereka. Ia memastikan seluruh penggunaan dana telah dilakukan sesuai peruntukan awal sebagai modal kerja.
“Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang keempat ini, Iwan Kurniawan mengaku menerima 25 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan mencakup kegiatan operasional perusahaan dan kebijakan yang ia ambil setelah menjabat sebagai Direktur Utama.
“Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” jelasnya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada 2 Juni, 10 Juni, dan 18 Juni 2025. Ia menyatakan masih perlu melengkapi beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik, namun diperbolehkan mengirimkan dokumen tersebut melalui jasa ekspedisi.
“Untuk sementara, tadi informasi bahwa dokumen-dokumen yang kekurangan untuk dikirim saja. Jadi belum ada jadwal untuk saya kembali lagi di sini,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari pemberian kredit senilai ratusan miliar rupiah oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Diduga kuat, kedua bank milik pemerintah daerah itu tidak melakukan analisis kelayakan pinjaman secara memadai dan melanggar prosedur standar dalam pemberian kredit.
Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, yang tidak terkait dengan kegiatan usaha utama perusahaan tekstil tersebut.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit ini, yakni:
- Iwan Setiawan Lukminto, Mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris Utama Sritex.
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kredit yang diduga disalahgunakan, serta melibatkan pejabat tinggi di sektor perbankan dan korporasi besar. (Red)