Dirut PD Petrogas Karawang Diringkus Jaksa, Tilep Dana Perusahaan hingga Rp 7,1 Miliar

Screenshot 2025 06 20 131709
8 / 100

KARAWANG – Seputar Jagat News. Kasus korupsi kembali mencoreng wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo (GBR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 7,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karawang memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam serangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat diwawancarai di kantor Kejari pada Kamis (19/6/2025).

“Kami tetapkan Dirut Petrogas Persada berinisial GBR sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2024, setelah memeriksa 20 saksi,” ujar Syaifullah.

Dalam temuan jaksa, Giovanni diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama dengan cara melakukan penarikan dana perusahaan secara bertahap di bank BJB, tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Penarikan dana itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan menyalahi ketentuan PP tentang BUMD. Total dana yang ditarik mencapai Rp 7,1 miliar dalam rentang waktu lima tahun,” ungkap Syaifullah.

Giovanni bukan sosok baru di tubuh PD Petrogas Persada Karawang. Ia tercatat telah menjabat berbagai posisi strategis di BUMD tersebut selama lebih dari satu dekade. Ia pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut pada 2012–2014, lalu resmi diangkat sebagai Dirut periode 2014–2019, dan sejak 2019 menjabat sebagai Penjabat Dirut hingga sekarang.

Menurut Kejari, posisi strategis dan lama masa jabatan inilah yang memberikan ruang bagi Giovanni untuk melakukan penarikan dana tanpa pengawasan ketat.

Meski saat ini baru Giovanni yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan menyebut penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam perkara ini.

“Untuk dugaan adanya pelaku lain, ini masih kita dalami. Pengembangan penyelidikan bisa membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan,” jelas Syaifullah.

Dalam proses hukum yang berjalan, Kejari juga sedang melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dana yang diduga dikorupsi, sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP, untuk memperkuat proses penyidikan dan mendalami aliran dana,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Syaifullah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *