Direktur YLBHI Minta Menkeu Purbaya Pelajari KUHAP Baru Penyidik Bea Cukai Kehilangan Wewenang Tangkap

Screenshot 2025 11 24 122833
4 / 100 SEO Score

Jakarta – Seputar Jagat News, 24 November 2025. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memahami secara seksama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. Permintaan itu disampaikan Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Sabtu (22/11), di gedung YLBHI, Jakarta.

Isnur menilai KUHAP terbaru mengubah secara signifikan kewenangan penyidik bea cukai dalam menangani kasus penyelundupan. Menurutnya, aturan baru menyebabkan penyidik bea cukai kehilangan kemampuan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa instruksi dari penyidik Polri.

“Pak Purbaya, mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik-penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” ujar Isnur.

Ia menegaskan, jika terjadi kejahatan penyelundupan, peran penyidik bea cukai akan sangat bergantung pada Polri. Padahal, selama ini penyidik bea cukai memiliki landasan hukum untuk menangani tindak penyelundupan melalui UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 35 Tahun 2009 untuk kasus narkotika.

Pernyataan ini merespons langkah Menkeu Purbaya yang pada Oktober lalu menyatakan siap melakukan “penangkapan besar-besaran” terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Saat itu, Purbaya mengaku sudah mengantongi daftar nama dan siap mempercepat proses hukum.

Isnur menyoroti salah satu ketentuan yang dinilai bermasalah, yakni Pasal 93 KUHAP. Pasal ini menyebutkan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, aturan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum di sektor-sektor tertentu, termasuk bea cukai dan penanganan penyelundupan.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP di DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan tersebut dan menyatakan pembahasan RKUHAP telah melibatkan beragam organisasi masyarakat sesuai prinsip meaningful participation.

KUHAP baru yang telah disahkan DPR terus menuai kritik karena dinilai mengurangi kewenangan sejumlah lembaga penegak hukum dan berpotensi menimbulkan hambatan dalam pemberantasan kejahatan, termasuk penyelundupan. Koalisi masyarakat sipil menegaskan akan terus mengawal proses advokasi agar revisi KUHAP tidak melemahkan sistem peradilan pidana di Indonesia.

(Sukma)
Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *