Diperiksa 9 Jam dan Diberondong 41 Pertanyaan, Kades Mandrajaya Klarifikasi Kasus Bantuan Perahu

WhatsApp Image 2025 06 14 at 06.46.09 4cff3c12
9 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Jumat, 13 Juni 2025. Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, memenuhi panggilan klarifikasi dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi pada Jumat (13/6/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan aduan dari dua orang nelayan terkait dugaan permasalahan dalam bantuan pembelian perahu.

Informasi yang dihimpun oleh tim Seputarjagat News menyebutkan bahwa klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dua nelayan yang mengaku dirugikan oleh Kades Mandrajaya dalam proses pembelian perahu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Ajat Sudrajat hadir didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Law Firm Marpaung & Partner, yakni Feriansyah, S.H. dan Windi, S.H. Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 10.00 pagi hingga 19.10 malam. Total ada 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan seluruhnya dijawab dengan lancar dan lugas oleh klien mereka.

“Materi pemeriksaan berkaitan dengan penyerahan uang dari pelapor kepada Kades, yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni sekitar bulan Februari dan terakhir pada bulan Maret. Penyerahan uang tersebut disertai kuitansi dan dilakukan di rumah Kades,” ungkap Feriansyah.

Ia menjelaskan bahwa awal mula persoalan ini berangkat dari percakapan antara pelapor dan terlapor yang memiliki hubungan kekerabatan sekaligus bertetangga. Kedua pelapor menyampaikan kebutuhan mereka akan perahu, dan Kades Ajat kemudian menawarkan bantuan dengan menyebut memiliki relasi di bidang jual beli perahu.

“Kades menyampaikan bahwa dirinya punya rekanan penyedia perahu. Niatnya murni menolong karena beliau memang banyak memiliki relasi,” lanjut Feriansyah. Ia juga menambahkan bahwa Kades menjanjikan perahu tersebut akan tersedia usai Lebaran Idulfitri.

Terkait penyelesaian masalah yang sempat dilakukan di rumah seorang anggota dewan berinisial AH, Feriansyah menyebut hal itu dilakukan karena AH dianggap sebagai tokoh yang dituakan di wilayah tersebut, dan diharapkan dapat memberikan nasihat yang bijak.

Disinggung mengenai surat perdamaian, kuasa hukum menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Intinya adalah menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pembelian perahu tersebut.

Feriansyah juga menekankan bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam tahap klarifikasi dan hanya menyangkut pelapor serta terlapor, belum merambah ke pihak lain. Dan kliennya berjanji mengadakan Perahu tersebut paling lambat tanggal 27 Juni 2025.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan dari kuasa hukum pelapor yang telah lebih dulu memberikan keterangan di media dengan menyebutkan secara jelas nama seorang anggota DPRD.

“Pernyataan itu seolah mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Polres Sukabumi sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi atau menentukan status hukum dari klien kami. Ini masih tahap klarifikasi,” tegasnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Mari kita beri ruang bagi penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” pungkasnya.

(DS/Jen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *