Diduga Terkait selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp 31 M Bupati Sukabumi Bohong, Ada dugaan Barter Pokir Pimpinan DPRD.

WhatsApp Image 2024 07 04 at 22.30.21
9 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 5 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp. 31 Milyar yang diperbincangkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi dibeberapa bulan ini, apa yang diungkap kan oleh Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi di beberapa media online itu benar adanya. Hal ini diungkapkan oleh seorang berinisial D 2/7/2024 kepada awak Media dirumahnya di Sukabumi.


Lanjut D “Bupati Sukabumi (Drs Marwan Hamami MM) seharusnya terbuka kepada masyarakat Kab. Sukabumi Bahwa anggaran selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp. 31 M itu ada diseputaran nya, dan kegiatan nya juga yang melaksanakannya Bupati Sukabumi tau, dan jangan pura pura tidak tahu, tolonglah Pak Bupati hanya tinggal beberapa bulan lagi jalan kan tugas yang amanah sesuai janjimu.” ucapnya.

Hal Senada diungkapkan seorang PNS Pemda kabupaten Sukabumi yang minta dirahasiakan namanya (sesuai Undang-undang Nomor 40 THN 1999 tentang Pers) mengungkapkan Kepada awak media. Kata PNS “Isu yang beredar di kalangan orang dekat Bupati, terkait masalah APBD sebesar Rp. 31 M. Tersebut Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami MM. tidak tau dan tidak terlibat itu terkesan ingin cuci tangan.” Ucapnya.

“Kegiatan apa saja yang dikerjakan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diketahui, apalagi ketika konsultasi dengan DPRD terkait Anggaran APBD Kabupaten Sukabumi. Demikian juga pada saat selesai diadakannya pembahasan Anggaran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan pihak Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, ketua AS (Sekda) dan anggota selalu lapor dan ada Berita acara yang di tandatangani oleh Bupati dan juga terkait anggaran Pokir Pokir Pimpinan DPRD yang sampai besaran Rp. 40 M SD Rp. 60 M itu kan dibahas di TAPD berikut kegiatannya setelah itu di masukkan ke BAPELITBANGDA dan Dinas dinas yang parahnya lagi kadang kadang kegiatannya overlapping yaitu Dinas terkait mendapatkan data dari usulan desa, sementara usulan desa tersebut juga dibawa oleh Dewan sebagai Pokir-Pokir.” jelasnya.

Dilain pihak seorang mantan Pejabat Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi yang berinisial AP menerangkan kepada awak media, “Terkait masalah Pokir-Pokir (Pokok-pokok Pikiran) anggota DPRD itu benar adanya, dan itu bermula dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian di catat oleh pendamping, seterusnya diserahkan kepada SETWAN, dan setelah itu Anggota DPRD tersebut menyerahkan kepada TAPD Kabupaten Sukabumi untuk di tindak lanjuti.” Ujarnya.

“Masalah Pokir tingkat pimpinan tersebut mencapai sebesar Rp. 40 M SD Rp 60 M. Artinya semua mengetahui tentang itu mulai dari pimpinan DPRD, TAPD, BPKAD, BAPELITBANGDA dan Dinas dinas terkait dan Bupati. Jadi semuanya tidak terlepas dari sepengetahuan Bupati, dan Bupati tidak bisa lepas dalam masalah ini.” jelasnya.

Lanjut AP “Yang paling gilanya lagi dari Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi itu yang berinisial BA, profesi diduga merangkap sebagai pemborong, memang Direktur perusahaan nya bukan dia tetapi perusahaan tersebut adalah miliknya, tapi pekerjaan fisik ada di wilayah pemilihannya semua. Bisa dibayangkan pimpinan Dewan tersebut mengeruk keuntungan 20% dari Pokir nya setiap tahun, luar biasa kan.” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Kab. Sukabumi berinisial I, kepada awak media. Kata I “Kalo anggota hanya dapat Pokir 1,2 M SD 1,4 M dan itu dikerjakan oleh Konstituen yang punya perusahaan didapil, kita tidak kebagian. Kita merasa konstituen itu mendukung kita pada saat kampanye.” Ucapnya.

“Tetapi kalau Pimpinan BANGGAR yang separtai dengan Bupati, yah saya ga mau ngomonglah, semua anggota DPRD yang lain juga tau.” Ungkapnya. (Doenks/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *