Sumenep – Seputar Jagat News. Kepala Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setelah diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Berdasarkan data Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2024, Desa Sapeken berstatus Desa Mandiri dengan total pagu Dana Desa sebesar Rp2.086.610.000, yang seluruhnya telah disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp1.251.966.000 (60 persen) dan tahap kedua Rp834.644.000 (40 persen). Data tersebut terakhir diperbarui pada 29 Januari 2026.
LSM yang memberi informasi diketuai Juhari menilai, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi sejumlah pembangunan dan program desa yang direalisasikan di lapangan. Dugaan penyimpangan mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan anggaran Dana Desa lebih dari Rp2 miliar dalam satu tahun, seharusnya dampak pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak kegiatan yang patut dipertanyakan,” ujar Juhari.
Dalam rincian penggunaan Dana Desa 2024, tercatat anggaran besar dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa dengan total ratusan juta rupiah, pembangunan pelabuhan perikanan milik desa senilai Rp300.400.000, pembangunan sarana kebudayaan dan keagamaan, hingga anggaran keadaan mendesak yang mencapai Rp216.000.000.
Selain itu, terdapat pula alokasi dana untuk operasional pemerintahan desa, pengembangan sistem informasi desa, penyelenggaraan festival kebudayaan, pembinaan PKK, PAUD, Posyandu, serta bantuan sektor perikanan. Namun, menurut salah satu LSM, sebagian kegiatan tersebut diduga tidak terealisasi secara optimal atau tidak sesuai spesifikasi anggaran.
“Kami sangat menyayangkan apabila Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan. Ini uang negara, bukan uang pribadi, dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Juhari menyatakan tengah mengumpulkan dokumen pendukung dan bukti awal untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh instansi terkait terhadap pengelolaan Dana Desa Sapeken selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sapeken belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap Dana Desa agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar terwujud demi kepentingan masyarakat desa.
(J)
