Sumenep – Seputar Jagat News. Kegiatan tambang galian C ilegal di kawasan Desa Bulaan dan di Desa Sergang, Kec. Batu Putih, Kabupaten Sumenep – Prov. Jawa Timur kembali menjadi perbincangan masyarakat.
Di saat investigasi ke lokasi tambang galian C, banyak masyarakat dan tokoh ulama memprotes karena nantinya akan merusak lingkungan. Kemungkinan diduga tidak mempunyai izin yang resmi.
Kegiatan pengerukan tanah di sekitar lokasi rumah warga tersebut dikhawatirkan dapat mengancam potensi longsor, beberapa warga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pengusaha tersebut.

Kegiatan tambang galian C tersebut sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 161 menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Masyarakat mengharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang galian C tersebut.
(M/Red)
