Diduga Dibunuh oleh Dua Atasan, Inilah Sosok Brigadir Nurhadi yang Tewas di Gili Trawangan Usai Diberi Obat Bius

Kiri Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang
3 / 100

Lombok Utara – Seputar Jagat News. Minggu, 6 Juli 2025. Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Paminal Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Ia ditemukan tewas di sebuah vila mewah di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Seiring proses penyelidikan berjalan, dugaan kuat mengarah pada aksi pembunuhan yang melibatkan dua atasan korban dan seorang warga sipil.

Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan personel aktif di kesatuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, tepatnya di Paminal (Pengamanan Internal). Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Brigadir Nurhadi dikenal sebagai sosok yang telah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Berpangkat Brigadir—pangkat Bintara tingkat tiga dalam struktur kepolisian—ia mengemban tugas penegakan disiplin di lingkungan internal Polda NTB. Pangkatnya dikenali dari tiga garis “V” terbalik berwarna perak yang melekat di seragam dinasnya.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung kematian Brigadir Nurhadi. Pada 16 April 2025, korban bersama dua atasannya—Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC)—berangkat ke Gili Trawangan untuk berlibur.

Dalam liburan tersebut, dua perempuan ikut bergabung, masing-masing berinisial P dan M. Di sebuah vila di Gili Trawangan, kelima orang itu berpesta. “Dari penjelasannya, mereka ke sana untuk happy-happy dan pesta,” ujar Kombes Syarif.

Namun suasana pesta berubah menjadi tragedi. Diduga, Brigadir Nurhadi merayu salah satu perempuan yang merupakan rekan dari tersangka. Tak lama kemudian, korban diberi obat penenang, yang diduga menjadi awal mula tindak kekerasan terhadapnya.

Dalam rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, polisi menduga terjadi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Berdasarkan ekshumasi yang dilakukan pada 1 Mei 2025 di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditemukan luka-luka di sekujur tubuh korban.

“Rentang waktu itu patut diduga sebagai saat terjadinya pencekikan,” terang Syarif. Meski terdapat indikasi kuat penganiayaan, pihak kepolisian belum mendapatkan bukti visual seperti rekaman CCTV ataupun pengakuan langsung dari para tersangka.

Jasad korban sebelumnya ditemukan mengambang di kolam vila tempat mereka menginap. Pada awalnya, kematian Brigadir Nurhadi diklaim sebagai kecelakaan akibat tenggelam, berdasarkan kesaksian dua atasan dan dua perempuan yang turut berada di lokasi.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua atasan korban, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan IPDA Harus Chandra, serta seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan warga sipil.

Dua perwira polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dikenal sebagai “dipecat dari dinas kepolisian”.

Kombes Syarif menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk menggali peran masing-masing tersangka. “Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan, dan belum ada bukti video. Tapi kami terus dalami kasus ini,” katanya.

Kematian tragis Brigadir Nurhadi di tengah pesta di Gili Trawangan menambah catatan kelam dalam dunia kepolisian. Kasus ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya penegakan disiplin dan keadilan di internal institusi kepolisian.

Polda NTB menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *