Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa 8 Oktober 2024. Awak media mendapatkan data dana DAK Tahun 2024 untuk RSUD PL. Ratu keseluruhan sebesar Rp 34.588.019.008.-. Dengan rincian untuk penyediaan alat kesehatan/kedokteran volume 202 unit sebesar Rp 30.088.019.008.- dan Prasarana penunjang pelayanan kesehatan rumah sakit sebesar Rp 4.500.000.000.-.

Untuk kegiatan: UPS, Genset, dan IPAL. volume : 5 unit, Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) volume : 1 unit Rp 3.470.500.000. Untuk Listrik Rp.1.029.500.000.dengan rincian : 1.UPS 40 KVS, volume 2 unit, Harga E. Catalog Rp 438.921.000 x 2 = Rp. 877.842.000. Generator Set (Genset) Portabel volume: 2 Unit harga E. Katalog Rp. 75.829.000.- x 2 = Rp. 151.658.000.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami MM. Membuat Surat Pernyataan nomor 900.1.14.2/5470/Dinkes/2023.yang pada intinya :Kegiatan Prasarana di RSUD Palabuhanratu Ratu menyatakan:
a. Tersedianya akses jalan
b. Tidak mengalih fungsikan prasarana.
c. Tersedianya SDM terkait.
d. Terdapat dukungan APBD untuk biaya operasional.
e. Telah mengisi/update dan validasi data ASPAK dengan benar.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2024 yang di Tandatangani pada tanggal 14 Juli 2023.
Selanjutnya Bupati Sukabumi juga membuat pernyataan yang sama nomor: 900.1.14.2/5469/Dinkes/2023 tanggal 14 Juli 2023. Surat pernyataan Bupati Sukabumi ini dibuat untuk kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD PL. Ratu.
Dari hasil penelusuran awak media terkait pengadaan Alkes di RSUD PL. Ratu,Tahun 2024 tersebut didapatkan informasi dari seseorang penyedia jasa yang sering mendapatkan kegiatan pengadaan Alkes di beberapa RSUD di Kabupaten Sukabumi berinisial (U) 6/10/2024. Dan dia meminta untuk dilindungi sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kata (U) “Dirinya pada saat mengetahui ada kegiatan program pengadaan Alkes dan prasarana di RSUD PL. Ratu tahun 2024 sebesar Rp 34.588.019.008. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait pengadaan Alkes DAK 2024 di RSUD PL. Ratu, menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sukabumi. Lazimnya seorang pengusaha, saya menemui Kadis Agus Sanusi, dan PPK Yayat Suhayat dan menanyakan Apakah kegiatan E-catalog tersebut sudah ada yang memiliki atau tidak, karena kalau sudah ada yang memiliki ercuma saja kita ikut tentunya tidak akan dapat pengadaan tersebut,” ucapnya.
Pasalnya anggaran DAK Fisik dan Alkes Tahun 2024 digunakan tidak sesuai dengan Alkes yang diminta dan disepakati oleh user (pengguna). Kemudian Direktur UPTD RSUD PL. Ratu, dr. Rika Mutiara Sukanda MH. Kes. Membuat pernyataan yang menyatakan bahwa:
1. Data RSUD PL, Ratu pada ASPAK telah diisi dan di-update 100% dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada.
2. Data ASPAK RSUD PL. Ratu telah divalidasi 100% oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan ini juga ditandatangani oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi, SKM. M. Msi. sebagai yang mengetahui.
“Untuk anggaran sebesar Rp. 25 M itu kata Kadis dan PPK, punya Bupati Sukabumi dan yang di depannya oknum anggota DPRD kabupaten Sukabumi berinisial (F), dan yang terserap hanya sebesar Rp. 17 M, dan itu sisanya sebesar Rp. 5 M, komitmen Fee-nya untuk menutup ganti kerugian negara yang 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Jabar terkait COVID-19. Namun berapa yang diterima untuk disetorkan menutupi kerugian negara tersebut tidak dijelaskan dan pada saat mereka menceritakan tersebut kepada saya, menurut pikiran saya tidak juga perlu buat saya maka saya tidak mempertanyakannya lebih dalam” bebernya.
Lanjut (U) “Untuk pengadaan Alkes Tahun 2024 saya tahu persis siapa-siapa yang mendapatkan di RSUD PL. Ratu tersebut, karena Kadis dan PPK terbuka pada saat itu ngomong kepada saya. Kegiatan yang diambil oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (F) bersama Bupati Sukabumi tersebut diantaranya Prasarana Penunjang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit sebesar Rp 4.500.000.000., dan Modular Operating Theater (MOT) harga satuan Rp 7.871.690.000.
Operating table with Orthopedic set harga satuan Rp 1.048.593.760.-
C -Arm harga satuan Rp 1.657.607.925.-,
Mesin Bor Electrik (Orthopedi) harga satuan sebesar Rp 990.836.653.-
dan Echocardiography (ECG) harga satuan Rp 1.198.379.705.-“
Masih kata (U) “Sisanya kegiatan pengadaan Alkes yang anggaran lebih kurang Rp. 10 M dikelola oleh Dinas itu kata PPK kepada saya.” imbuhnya.
Di lain pihak seseorang penyedia jasa di bidang alat kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) mengungkapkan kepada awak media terkait pengadaan Alkes di RSUD PL. Ratu tersebut.
Kata Dia “Sebagai penyedia jasa di bidang alat kesehatan kita sebagai pengusaha kadang kala tidak mendapatkan kegiatan RSUD tersebut dikarenakan identiknya kalau sudah diambil oknum DPRD berinisial (F) tersebut, identik Bupati di belakangnya,” kata Dia.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta pihak RSUD Pelabuhan Ratu terkait permasalahan ini. (Ds-Red)