Sumenep – Seputar Jagat News. Proses mediasi kedua yang dijadwalkan digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep kembali gagal terlaksana. Kegagalan ini menjadi lanjutan dari mediasi pertama yang sebelumnya juga tidak dapat digelar karena pihak-pihak yang diundang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)—yakni Kepala Desa Kebunan serta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah—tidak hadir tanpa alasan jelas.
Pada mediasi kedua yang berlangsung Kamis, 20 November 2025, situasi semakin mengejutkan bagi warga pemohon mediasi dan pengacara mereka. Mereka merasa dipermainkan karena pihak BPN melalui Kasi Sengketa yang mengundang justru tidak hadir untuk menemui mereka. Ketidakhadiran tersebut membuat warga semakin kecewa, terlebih mereka telah datang jauh-jauh memenuhi undangan resmi BPN Sumenep.
Salah satu warga pemohon mediasi, Ibnu Hajar, menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di Kantor Pertanahan Sumenep. Ia mengatakan bahwa BPN tidak menghargai warga yang datang, bahkan terkesan mempermainkan proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Ia menilai alasan ketidakhadiran pihak BPN tidak masuk akal, apalagi undangan mediasi telah dijadwalkan ulang dan disepakati dalam notulen rapat sebelumnya.
“Padahal jelas, saat mediasi pertama gagal, dibuat jadwal ulang untuk hari ini, 20 November. Kami datang hujan-hujanan, tetapi ternyata tidak ada orang. Yang aneh, orang yang mengundang justru tidak ada di kantornya. Sebenarnya apa maunya BPN Sumenep ini?” ujar Ibnu Hajar dengan nada kecewa.
Ibnu juga menyampaikan keluhannya mengenai proses pembuatan sertifikat tanah yang ia ajukan sejak tahun 2022. Menurutnya, ia telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta BPN, namun hingga kini peta bidang tanahnya belum diterbitkan meski sudah dilakukan pengukuran berulang kali.
“Masyarakat diminta taat hukum dan diminta segera mendaftarkan tanahnya, tapi setelah dilaksanakan, kami diperlakukan seenaknya oleh BPN. Ini jelas sudah maladministrasi. Tindakan BPN semakin semena-mena,” tegasnya.
Situasi semakin memburuk ketika komunikasi kepada pihak BPN tidak mendapat respons. Warga dan pengacara menyebut telah menghubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak diangkat dan tidak dibalas.
“Kalau memang mediasi tidak bisa dilaksanakan, mestinya diinformasikan alasannya. Ini tidak ada pemberitahuan sama sekali. Ditelpon tidak diangkat, di-chat juga tidak dibalas. Bikin kesal saja Kasi Sengketa BPN ini,” tambah Ibnu.
Warga pun mendesak Kepala Kantor BPN Sumenep maupun Menteri ATR/BPN untuk menindak tegas pejabat yang dianggap tidak profesional dalam menangani persoalan masyarakat tersebut.
“Ini harus diberantas. Kami minta pejabat seperti ini ditindak. Kami tidak mau pejabat seperti ini berada di Sumenep,” pungkasnya.
(M)





