Depok – Seputar Jagat News. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat news, terkait dengan pemberitaan yang berjudul “Dugaan Korupsi dana BOS di SMPN 1 Kota Depok: Ratusan juta Tidak Jelas Penggunaannya!” Kamis 20 Maret 2025, dan pemberitaan media Seputarjagat news pada Sabtu, 8 Maret 2025 yang berjudul “Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Depok diduga terlibat kasus korupsi dana BOS”.
Adapun pokok permasalahannya berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim Seputar Jagat News pengelolaan dana BOS dari Tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang dianggarkan dalam ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Temuan investigasi: indikasi penyalahgunaan dana BOS, dalam pembayaran guru honorer. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Depok berinisial IS menyebutkan bahwa sekolah memiliki 2 honorer yang dibayar menggunakan dana BOS, dan honor nya:
- Gelar S1: Rp 2 juta /bulan.
- Lulusan SMA: Rp 1.200.000/bulan.
Berdasarkan ucapan Kepala Sekolah tersebut, pembayaran honor dari dana BOS untuk dua orang tersebut per tahun hanya Rp 38.400.000.
Namun terjadi ketidak sesuaian dengan anggaran BOS yang dicairkan :
- Tahun 2022: Anggaran Honor Rp 99.750.000 terdapat selisih Rp 61.350.000 (yang tidak jelas penggunaannya).
- Tahun 2023 : Anggaran Honor Rp 108.325.000 (terdapat selisih Rp 69.600.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan)
- Tahun 2024 : 2 Anggaran Honor Rp 31.000.000 (dana tersebut kurang sebesar Rp 7.400.000 dari seharusnya Rp 38.400.000)
Yang menjadi pertanyaan kemana selisih anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada guru honorer BOS tersebut? dan bagaimana pelaporannya? apakah secara online dan offline?
Demikian juga terkait penggunaan anggaran perpustakaan:
- Tahun 2022 : Rp 221.459.500. Harga estimasi buku Rp 150.000 per siswa untuk 1.285 siswa total seharusnya Rp 192.750.000, terdapat selisih Rp 28.79.000 yang diduga tidak digunakan untuk belanja buku.
- Tahun 2023 : Anggaran Rp 390.515.800, namun hanya digunakan untuk membeli buku tambahan Bahasa Sunda dengan estimasi Rp 20.490.000 terdapat selisih Rp 370.025.800 yang tidak jelas penggunaannya.
- Tahun 2024 : Anggaran Rp 333.175.600 sedangkan pembelian bukuannya Rp 20.715.000, terdapat selisih Rp 312.460.600 yang diduga tidak digunakan untuk pengembangan perpustakaan.
Di lain pihak keterangan yang diberikan oleh Kepala Sekolah berinisial EK kepada awak media pada 26 Februari 2025 terkait masalah penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorer dan pengembangan perpustakaan dengan pembelian buku, mengundang kecurigaan.
Ketika ditanya mengenai status pembayaran honor untuk guru honorer di sekolah tersebut, EK menjelaskan bahwa honor tersebut dibayar melalui dana APBD Kota Depok dan sebagian melalui infaq masjid yang jelas bertentangan dengan laporan penggunaan dana BOS yang telah dipertanggungjawabkan.
“Honor yang dibayarkan kepada guru agama Kristen di SMPN 3 Depok, yaitu Yosua dan Rachel, sebagian besar diambil dari dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,2 juta.” ujar Eti.
Hal ini menciptakan keraguan besar karena penggunaan dana BOS untuk honorarium yang tidak tercatat secara jelas dapat diduga sebagai bentuk penyalahgunaan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok dalam penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan. Dari laporan yang diperoleh pada Tahun 2022 anggaran untuk pengadaan buku mencapai Rp 233.507.200.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas perpustakaan, hanya sekitar Rp 200.100.000 (1.334 siswa × Rp 150.000. Per paket buku persiswa kurikulum Merdeka harga rata-rata) itulah yang digunakan untuk membeli buku, terdapat selisih sebesar Rp 33.407.200.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada tahun 2023, di mana dari anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp 340.998.900 dan yang digunakan untuk membeli buku revisi hanya sebesar Rp 42.705.000 (revisi buku English 415, IPA 415, IPS 415, PKN 415, Agama 357, Bahasa Indonesia 415, dan TIK 415).
Jumlah keseluruhan buku yang dibeli menurut catatan pemegang perpustakaan berinisial (D) sebanyak 2.847 × harga rata-rata Rp 15.000 per buku, meninggalkan selisih anggaran yang sangat signifikan yang tidak digunakan sebesar Rp 298.293.900. Hal ini menjadi pertanyaan dalam laporan dana BOS yang dikatakan digunakan habis.
Selanjutnya pada tahun 2024 SMPN 3 Depok kembali menerima dana BOS yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca sebesar Rp 353.367.500. Namun, tidak ada kejelasan mengenai pembelian buku atau materi yang dibiayai dari anggaran tersebut sesuai penjelasan (D) sebagai kepala perpustakaan.
Oleh karena hal tersebut awak media Seputarjagat news, meminta tanggapan terhadap permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Hj. Siti Chaerijah Aurijah S.Pd. MM. melalui sambungan pesan whatsapp-nya, dan permintaan hak jawab oleh awak media ini sudah dilayangkan berkali-kali tapi belum ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan.
Di lain pihak tanggapan penggiat anti korupsi, Ketua Umum paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti waspodo terkait hal tersebut.
Sambodo mengatakan “Kepala Dinas Pendidikan Kota memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan dana BOS, termasuk memastikan penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana yang efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tugas ini dilakukan melalui monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS di dinas pendidikan kota.
Berikut adalah rincian tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Kota dalam hal pengawasan dana BOS:
- Penyaluran Dana BOS:
Kepala Dinas memastikan dana BOS disalurkan kepada sekolah sesuai dengan jadwal dan petunjuk teknis yang berlaku. - Monitoring dan Supervisi:
Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS di setiap sekolah, baik secara langsung maupun melalui Tim Manajemen BOS. - Evaluasi dan Pelaporan:
Kepala Dinas mengevaluasi kinerja pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah dan membuat laporan kepada pihak terkait. - Pembinaan:
Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan bendahara terkait pengelolaan dana BOS agar berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip keuangan. - Penanganan Penyimpangan:
Kepala Dinas bertanggung jawab dalam menangani penyimpangan penggunaan dana BOS, misalnya dengan melakukan teguran, perbaikan laporan, atau melaporkan kepada pihak berwenang. - Transparansi dan Akuntabilitas:
Kepala Dinas memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Dengan kata lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota berperan sebagai pengawas utama dalam memastikan dana BOS digunakan secara tepat dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah semuanya itu sudah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok?
Kalau hal tersebut dilaksanakan sesuai tanggung jawab, kemungkinan tidak akan ada masalah. Namun apabila tidak berarti Kepala Dinas telah melalaikan tanggung jawabnya.
Sebaiknya kalau menurut kami selaku kontrol sosial, hal ini sudah sewajarnya diungkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum di kota Depok baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian, agar permasalahan ini terang benderang dan saya yakin pasti sekolah lainnya pun di wilayah Depok tersebut mengalami hal yang sama.” Pungkasnya. (MP/DS/RF)