Dewan Pers Nyatakan Rilisberita.id Langgar Kode Etik, Wajib Layani Hak Jawab Aldy Rifaldi

WhatsApp Image 2026 02 07 at 12.25.57

Jakarta – Seputar Jagat News. Dewan Pers menyatakan media siber rilisberita.id telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan yang dinilai menyerang nama baik Aldy Rifaldi. Putusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pers atas pengaduan yang diajukan Aldy Rifaldi tertanggal 7 Januari 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan rilisberita.id berjudul “Ketua FKWSB Akan Balik Menuntut kepada Saudara Aldi Wartawan De Jurnal dan Diduga Saudara Aldi De Jurnal Ini sebagai Pelaku Provokator” yang dipublikasikan pada 24 Desember 2025. Dewan Pers menilai isi pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam kajiannya, Dewan Pers menilai berita yang diadukan memuat tuduhan serius terhadap Aldy Rifaldi, di antaranya menyebut yang bersangkutan sebagai provokator. Tuduhan tersebut disertai pemuatan foto wajah Aldy Rifaldi tanpa didukung narasumber yang kredibel serta tanpa adanya upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Berita tersebut mengutip pernyataan Ketua Umum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Hadi Haryono, yang menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Aldy Rifaldi karena diduga memuat konten di media sosial TikTok tanpa dasar dan tanpa konfirmasi. Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat klarifikasi maupun hak jawab dari Aldy Rifaldi sebagai pihak yang dituduh.

Dalam pengaduannya, Aldy Rifaldi menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi wartawan rilisberita.id untuk menyampaikan hak jawab, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, Aldy menyebut justru muncul pemberitaan lanjutan yang menggambarkan dirinya seolah-olah mengancam wartawan media teradu.

Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa perkara ini merupakan perseteruan antar pengelola media siber, di mana masing-masing pihak menggunakan medianya untuk membangun narasi negatif terhadap pihak lain. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang berimbang dan beretika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Dewan Pers menyimpulkan bahwa rilisberita.id melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Selain itu, media tersebut juga dinilai melanggar Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers memutuskan dan merekomendasikan sejumlah hal. Rilisberita.id sebagai pihak Teradu diwajibkan melayani hak jawab Aldy Rifaldi secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca, paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Sementara itu, Aldy Rifaldi sebagai Pengadu diwajibkan mengirimkan hak jawab selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak surat keputusan Dewan Pers diterima.

Hak jawab tersebut wajib ditautkan pada berita yang diadukan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Penyajiannya dapat berupa ralat, wawancara, profil, feature, atau bentuk liputan lain berdasarkan kesepakatan para pihak. Dewan Pers juga meminta Aldy Rifaldi melaporkan kepada Dewan Pers apabila rilisberita.id tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebaliknya, rilisberita.id diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam setelah hak jawab dipublikasikan.

Selain itu, Dewan Pers mendorong kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi langsung guna mencapai penyelesaian yang lebih cepat dan konstruktif. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menegaskan kembali bahwa wartawan dan perusahaan pers wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pemimpin redaksi media siber juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai ketentuan Dewan Pers.

Dewan Pers menekankan agar perusahaan pers tidak digunakan sebagai alat untuk saling menyerang atau membangun narasi negatif demi kepentingan non-jurnalistik, karena praktik tersebut tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

(Red)

5 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *