DEWAN PERS APRESIASI MAJELIS HAKIM ATAS VONIS SEUMUR HIDUP PELAKU PEMBAKARAN WARTAWAN DI KARO

1743174026 picsay 4180706532
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 29 Maret 2025. Dewan Pers menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku utama pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang menyebabkan kematian dirinya beserta tiga anggota keluarganya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (27/3/2025), menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berkeadilan serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.

“Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim, aparat kejaksaan, serta kepolisian yang telah bekerja dengan profesional dalam mengungkap kasus ini. Vonis seumur hidup terhadap pelaku utama menjadi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi. Ini memberikan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban,” ujar Ninik Rahayu.

Kerja Cepat Aparat Penegak Hukum

Menurut Ninik Rahayu, kerja cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat krusial guna mencegah berkembangnya spekulasi dan opini liar di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berupaya mengintimidasi atau mengancam keselamatan jurnalis.

Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus diusut tuntas.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tragis ini. Jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak boleh menjadi korban kekerasan,” tegas Ninik.

Vonis Majelis Hakim dan Fakta Persidangan

Dalam persidangan yang digelar di PN Kabanjahe pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa utama, Bebas Ginting. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, masing-masing divonis 20 tahun penjara.

Peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu terjadi pada 27 Juni 2024 di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Kejadian ini menyebabkan empat korban meninggal dunia, yaitu:

  1. Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun, wartawan Tribrata TV)
  2. Elfrida Boru Ginting (48 tahun, istri Rico)
  3. Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak)
  4. Loin Situkur (3 tahun, cucu)

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan investigasi serta pendalaman terhadap kasus ini.

Motif Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum Aparat

Dari hasil investigasi yang dilakukan KKJ, ditemukan bahwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan yang ditulisnya mengenai praktik perjudian ilegal yang beroperasi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Dalam laporan jurnalistiknya, Rico menyebut nama seorang oknum TNI, Koptu Herman Bukit, yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam operasional rumah judi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rico sering mengunjungi lokasi perjudian dan diketahui menerima uang mingguan dari Herman Bukit. Namun, setelah menerbitkan berita tentang dugaan keterlibatan Herman, rumah Rico dibakar hingga menyebabkan kematian dirinya dan keluarganya.

Desakan Pengusutan Lebih Lanjut

Dewan Pers dan KKJ menegaskan bahwa keadilan bagi keluarga korban tidak boleh berhenti pada vonis terhadap pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum harus mengusut keterlibatan oknum lain yang memiliki peran dalam skenario kejahatan ini.

“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi pembakaran ini, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ninik Rahayu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan. Negara wajib memberikan perlindungan bagi pekerja pers serta menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *