Jakarta – Seputar Jagat News. Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terdetensi di Kamboja dilaporkan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), Ramadhan Djamil, secara tegas mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani persoalan tersebut.
Desakan ini mencuat setelah adanya surat terbuka yang dikirimkan oleh para WNI pada 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, mereka meminta fasilitasi repatriasi ke tanah air, dengan alasan kuat bahwa mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), penyiksaan, serta penahanan sewenang-wenang.
Ramadhan Djamil dalam pernyataan resminya menekankan urgensi penanganan kasus ini. “Komisi III harus cepat bertindak, ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Para WNI tersebut dilaporkan ditangkap di Kamboja setelah perusahaan tempat mereka bekerja diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia. Selain itu, mereka juga mengaku mengalami penyiksaan, penahanan ilegal, hingga pemerasan oleh otoritas setempat.

Menyikapi situasi yang mengkhawatirkan tersebut, Ramadhan Djamil tidak hanya mengarahkan desakannya kepada Komisi III DPR RI, tetapi juga secara khusus menyoroti peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Ia meminta agar KBRI RI di Kamboja tidak lamban dalam merespons permasalahan yang dihadapi ribuan WNI di negara tersebut.
“Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi WNI di luar negeri,” tambahnya. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat segera mengonfirmasi dan mendesak KBRI Phnom Penh agar bertindak proaktif tanpa penundaan dalam memfasilitasi kepulangan para WNI tersebut.
Menurutnya, kecepatan dan ketegasan respons dari pihak KBRI di Kamboja menjadi kunci utama untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara Indonesia yang saat ini berada dalam situasi genting.
Kasus ini menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban ketidakadilan dan penindasan di luar negeri.
(DS)
