Dedi Mulyadi Instruksikan Penghapusan Tunggakan PBB: “Kalau Tak Diikuti, Biar Masyarakat yang Menilai”

WhatsApp Image 2025 08 16 at 22.53.45 9b4bc60a
8 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Minggu, 17 Agustus 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh Wali Kota dan Bupati di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terakumulasi hingga tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kegaduhan publik yang dipicu oleh isu kenaikan PBB secara drastis di beberapa daerah, termasuk Cirebon yang sempat diramaikan aksi protes warga akibat rencana kenaikan PBB hingga 1.000 persen.

Cirebon Tarik Rencana Kenaikan, Tunggakan PBB Diimbau Dihapus

Setelah pertemuan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengklarifikasi bahwa rencana kenaikan fantastis tersebut merupakan warisan kebijakan dari Penjabat (Pj) Wali Kota pada tahun 2024. Ia memastikan bahwa tarif PBB di Cirebon akan dikembalikan ke nilai semula.

Di sisi lain, Dedi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Jawa Barat diminta untuk segera menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan Wali Kota (Perwal) guna menghapuskan tunggakan PBB masyarakat.

“Penghapusan ini bisa menjadi stimulus agar masyarakat kembali patuh membayar pajak. Bahkan, saya meyakini ini bisa menaikkan pendapatan daerah ke depannya,” ujar Dedi saat menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Dibandingkan dengan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi menyamakan kebijakan ini dengan program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terbukti mampu mendorong kepatuhan masyarakat.

Ia juga menyebut sejumlah daerah sudah mulai menindaklanjuti perintah tersebut. “Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan dan Majalengka juga sudah melaksanakan. Bekasi segera menindaklanjuti surat yang saya kirimkan,” ungkapnya.

Namun, Dedi juga menegaskan bahwa ada konsekuensi sosial-politik bagi kepala daerah yang tak mengindahkan perintah tersebut. “Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” ucapnya.

Pengamat Harus Ada Kriteria Jelas

Meskipun menuai dukungan di beberapa daerah, kebijakan ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengingatkan agar penghapusan tunggakan dilakukan secara selektif.

“PBB adalah sumber pendapatan utama kabupaten/kota. Kalau semua penunggak dihapuskan tanpa kriteria yang jelas, bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah,” ujar Acuviarta kepada awak media.

Ia menyarankan pemberian insentif kepada wajib pajak yang patuh dan tepat waktu, serta penghapusan tunggakan hanya untuk masyarakat tertentu seperti berpenghasilan rendah.

“Kota Bandung pernah membebaskan PBB untuk masyarakat yang hanya membayar Rp100 ribu per tahun. Itu kebijakan yang tepat sasaran, dibandingkan pemutihan massal tanpa seleksi,” tambahnya.

Menakar Dampak dan Konsistensi Kebijakan

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini menandai arah baru dalam pendekatan fiskal di tingkat daerah, dengan semangat meringankan beban masyarakat pasca-pandemi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, pelaksanaannya perlu diiringi oleh prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan efek jangka panjang yang merugikan.

Apakah langkah ini akan membawa dampak positif atau malah menjadi preseden buruk bagi kepatuhan pajak ke depan, semua tergantung pada konsistensi pelaksanaan dan ketegasan dalam menerapkan kebijakan yang adil dan terukur.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *