Cianjur – Seputar Jagat News. Aroma korupsi kembali menyengat dari lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Kali ini, sorotan publik tajam tertuju pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Althafariz yang berlokasi di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber. Lembaga pendidikan nonformal ini diduga kuat telah membobol dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam jumlah signifikan.
Yang lebih mengejutkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi dan mengungkap kebenaran kasus ini, mereka justru mendapat informasi yang menyesatkan dari oknum pejabat di Disdikpora, yakni Kabid PAUD berinisial JS.
Kecurigaan mencuat saat seorang siswa sekolah swasta Ashabulyamin, berinisial I’M, mengungkapkan kepada media bahwa banyak nama fiktif digunakan untuk mencairkan dana PIP di PKBM Althafariz. Ia menyebutkan, pencairan dilakukan pada 8 Mei 2024 atas nama sejumlah siswa kelas 11 dan 12, termasuk Diaz, Wafa, Siti Maryani, Trisnawati, Ridwan, Klinik, Latif Purnama, Ahyar Munawar, Dede Abdul Halim, Andi Hermansyah, Siti Rahma, dan Syifa Nurhasanah.
“Yang mencairkan itu siswa Ashabulyamin atas perintah gurunya berinisial Nan,” ujar I’M.
Dari penelusuran, 14 warga belajar yang namanya terdaftar di PKBM Althafariz ternyata adalah warga Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, yang mengaku tidak pernah mendaftar atau mengetahui bahwa nama mereka tercantum sebagai peserta didik PKBM tersebut. Salah satu siswa yang namanya dicatut, atas nama Syifa Nurhasanah, dengan tegas mengatakan: “Saya tidak pernah mendaftar di PKBM itu, tapi aneh dari mana mereka dapat data saya.”
Ketika awak media menelusuri ke Bank BNI Cabang Cipanas terkait pencairan dana PIP, pihak bank membenarkan adanya pencairan dana dari PKBM Althafariz, namun tidak mengetahui siapa yang melakukannya.
Sementara itu, Kabid PAUD Disdikpora, Jajang Sutisna, mengklaim bahwa kepala PKBM Althafariz sudah dua kali menghadap dirinya bersama pengacara, dan permasalahan tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur. Ia bahkan menyatakan bahwa kepala sekolah PKBM bersedia mengembalikan kerugian negara.
Namun, ketika media mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten Cianjur dan bertemu dengan pejabat bernama Yan Yan, ditemukan fakta mencengangkan. Menurut Yan Yan, tidak ada surat apapun yang masuk dari Disdikpora sejak Mei 2024 terkait pemeriksaan PKBM Althafariz.
“Setelah kami cek di register, tidak ada surat masuk dari Disdikpora mengenai PKBM Althafariz,” tegas Yan Yan.
Meskipun tengah dililit dugaan pemalsuan data dan pencairan dana fiktif, PKBM Althafariz masih tercatat menerima dana BOSP tahun 2025 sebesar Rp113 juta. Rinciannya: Rp47.120.000 untuk 31 peserta didik paket B dan Rp65.880.000 untuk 36 peserta didik paket C.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dan validasi data yang dilakukan oleh Disdikpora. Bagaimana mungkin lembaga yang diduga melakukan pelanggaran berat masih menerima bantuan operasional pendidikan secara reguler?
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara. Ia menyesalkan lemahnya penindakan terhadap PKBM Althafariz, padahal dugaan pelanggaran sudah sangat jelas dan merugikan negara.
“Kalau PKBM ini sudah bermasalah, seharusnya diproses hukum, bukan malah dibiarkan. Justru masih terus dapat BOSP tanpa pengawasan. Ini bisa jadi indikasi adanya oknum dinas yang terlibat,” kritik Sambodo.
Ia juga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur. “Masa iya nggak tahu?” tanyanya retoris.
Sebagai penutup, Sambodo mendesak agar pimpinan lembaga penegak hukum di tingkat pusat turun tangan dan meninjau langsung ke Kabupaten Cianjur. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas dan menyeluruh. (HSN/DS)