
MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis: Pemerintah Harus Menjamin Tanpa Pungutan Biaya
Jakarta – Seputar Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di Indonesia. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan…