Eks Dirut PT Taspen Didakwa Korupsi Rp34 Miliar: Beli 11 Apartemen, Tanah untuk Pramugari, dan Mobil Mewah Anak
JAKARTA — Seputar Jagat News. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, resmi didakwa melakukan korupsi dengan total nilai Rp34,3 miliar. Uang haram tersebut digunakan untuk membeli properti mewah, kendaraan, serta ditransfer dalam bentuk mata uang asing ke sejumlah lokasi. Bahkan, sebagian aset dibelikan atas nama Theresia Mela Yunita, seorang pramugari yang disebut-sebut…
