Lima Kurir Sabu 34,93 Kg di Kapuas Hulu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Kejahatan Luar Biasa
Kapuas Hulu — Seputar Jagat News. Lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau pada Selasa (24/6/2025). Kelima terdakwa, masing-masing Rinto, Hendrikus Buda, Ricky, Juni, dan Sarip, sebelumnya didakwa…
