
Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 1,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
JAKARTA — Seputar Jagat News. Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan tuntutan berat terhadap pengusaha Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran pengelolaan komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feraldy Abraham Harahap, secara tegas menuntut Hendry dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dalam…