Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD

473766766 996279925867179 7152727418106256402 n
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 14 Januari 2025. Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yakni Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Jasa Lingkungan.

Bupati mengawali sambutannya dengan mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tentang Jasa Lingkungan Hidup. Ia berharap, raperda ini dapat menjadi payung hukum yang mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkab Sukabumi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup,” kata Bupati. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan konservasi alam dan ekosistem untuk menjamin kelestarian sumber daya alam di Sukabumi.

Selain itu, Bupati juga membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ia menjelaskan, investasi merupakan salah satu pilar utama yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi, kita perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah, sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya. Dengan adanya raperda ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik minat investor untuk berinvestasi di Sukabumi.

Terakhir, Bupati menyampaikan pandangannya tentang Raperda terkait Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang sudah mencakup pengakuan hak ulayat atas sumber daya alam, termasuk air. Meskipun demikian, Pemkab Sukabumi menyambut baik inisiatif Raperda ini, dengan harapan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kedua regulasi tersebut. “Kami berharap materi dalam Raperda ini dapat selaras dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini menjadi momen penting dalam pembahasan tiga raperda tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengelolaan lingkungan, peningkatan ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan DPRD, langkah-langkah strategis ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *