Bupati Sukabumi Apresiasi DPRD, Soroti PAD dan Infrastruktur dalam Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025

Screenshot 2025 08 07 074501
4 / 100

Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung dinamis ini juga membahas nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar memberikan apresiasi atas seluruh masukan dan pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, kritik dan saran tersebut merupakan bahan evaluasi penting dalam proses penyempurnaan kebijakan perubahan APBD.

“Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, antara lain melalui digitalisasi, pemanfaatan media sosial, dan optimalisasi potensi daerah,” tegas Bupati.

Bupati juga menyoroti adanya peningkatan pada pos belanja daerah, terutama belanja pegawai. Hal ini, jelasnya, dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu poin penting dalam tanggapan Bupati adalah terkait penyelesaian proyek infrastruktur. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan tidak boleh mengalami penundaan hingga tahun anggaran berikutnya.

“Seluruh program dalam perubahan APBD telah kami sesuaikan dengan rancangan RPJMD yang tengah disusun,” ujar Bupati menambahkan, merujuk pada keterkaitan antara arah pembangunan daerah dengan perubahan anggaran.

Dalam sesi penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS Tahun 2026, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih bersifat sementara. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat belum menerbitkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dilakukan dengan mengacu pada realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026.

“Penyesuaian lanjutan akan dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) resmi ditetapkan,” pungkasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *