Sleman – Seputar Jagat News, 29 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo (SP), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa Sri Purnomo diperiksa oleh penyidik pada Selasa (28/10/2025). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025, SP kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.
“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama dua puluh hari ke depan,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Selasa malam.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil karena memenuhi alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar. Dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa SP, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman, menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Modus yang digunakan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang ditetapkan pada 27 November 2020. Aturan tersebut membuka peluang penyaluran dana kepada penerima hibah yang tidak sesuai dengan daftar resmi penerima bantuan dari Kemenparekraf.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan SP menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.
Kejari Sleman telah memeriksa lebih dari 300 saksi, termasuk SP yang diperiksa sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen,” tegas Bambang.
Dengan penahanan ini, Kejari Sleman memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap persidangan.
(MP)





