Pekalongan – Seputar Jagat News. Selasa, 3 Maret 2026. Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. “Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa.
Diamankan Bersama Sejumlah Pihak
Dalam operasi senyap itu, tim KPK tidak hanya mengamankan Fadia, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga terkait. Saat ini, Fadia dan pihak-pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci perkara yang menjerat kepala daerah tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan jenis barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
Profil Singkat Fadia A Rafiq
Mengutip laman Prokompim Kabupaten Pekalongan, Fadia A Rafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia merupakan putri dari penyanyi dangdut senior, A. Rafiq.
Sebelum terjun ke dunia politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dengan lagu “Cik Cik Bum Bum” yang sempat populer pada masanya. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang manajemen, menyelesaikan S1 di Universitas AKI Semarang, S2 di Universitas Stikubank Semarang, serta meraih gelar doktor (S3) dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.
Di dunia organisasi, politikus Partai Golkar itu pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah periode 2016–2021.
Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, yakni 2021–2026 dan 2025–2030.
Menunggu Keterangan Resmi KPK
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Fadia dan pihak lain yang turut diamankan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Publik kini menanti keterangan resmi lanjutan dari KPK terkait konstruksi perkara serta dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penindakan tersebut.
MP.
