Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna, Bahas Sejumlah Agenda Strategis Tahun 2026

Screenshot 2025 11 13 114833
5 / 100 SEO Score

Sukabumi – Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Hal ini terlihat saat Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, bersama Wakil Bupati, H. Andreas, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan arah kebijakan dan program legislasi daerah tahun 2026.

Dalam sidang paripurna, DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan dan mengambil keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta membahas Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.

Selain itu, dilakukan pula penyampaian keputusan DPRD dan pimpinan DPRD mengenai penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran APBD 2026.

Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non-Kebakaran.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yaitu:

  • Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
  • Pelaksanaan kewenangan daerah otonom,
  • Dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta
  • Pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.

Screenshot 2025 11 13 114636

“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” jelasnya.

Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Ia menegaskan bahwa perda ini diharapkan mampu memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Bupati.

Konsep Patanjala sendiri merupakan pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi harmonis dengan alam, yang kini diupayakan menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Sukabumi.

Di akhir sambutannya, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non-Kebakaran.
Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.

Sebagai penutup, rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Langkah ini menjadi simbol kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun regulasi yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *