Jakarta — Seputar Jagat News. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah telah melaporkan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPKP menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan review terhadap aksi korporasi ASDP dalam proses akuisisi tersebut.
Juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menyampaikan bahwa peninjauan itu dilakukan pada tahun 2021 dan hasilnya telah diserahkan kepada ASDP pada 2022. Menurutnya, dokumen tersebut diberikan sebagai bahan untuk memperbaiki dan memperkuat aspek Governance, Risk and Control (GRC) dalam pelaksanaan akuisisi.
“Hasil review tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta review dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan GRC dalam proses akuisisi,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 November 2025.
Gunawan juga menjelaskan bahwa pada 2024 KPK sempat meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara dalam perkara korupsi ASDP. Namun, kata dia, KPK kemudian memilih melakukan penghitungan sendiri melalui tim akuntan forensik internal mereka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi akuisisi ASDP berawal dari hasil audit BPKP. Ia menyebut dokumen tersebut digunakan KPK untuk menganalisis dugaan tindak pidana dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP.
“Berbekal dari adanya hasil audit itu, kami lakukan pendalaman penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 November 2025.
Asep menambahkan bahwa KPK turut meminta BPKP menghitung kerugian keuangan negara demi menentukan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam kasus korupsi.
Selain menunggu hasil perhitungan dari BPKP, KPK juga mengerahkan tim akuntan forensik internal untuk melakukan penghitungan mandiri. Langkah itu disebut sebagai upaya penguatan analisis atas perkara tersebut.
“Jadi tidak ada masalah,” ujar Asep, menegaskan bahwa penggunaan dua sumber penghitungan dilakukan untuk saling melengkapi. (MP)





