Biaya Politik Tinggi Dinilai Picu Korupsi Kepala Daerah, KPK Soroti Pola Terencana di Balik OTT

WhatsApp Image 2026 03 12 at 05.30.53

JakartaSeputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik korupsi oleh sejumlah kepala daerah. Tekanan untuk mengembalikan modal politik disebut kerap menjadi motif di balik kasus-kasus yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa fenomena ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan siklus korupsi yang sistematis dalam pemerintahan daerah.

“Biaya pilkada yang terlalu tinggi membuat sebagian pihak yang terpilih merasa perlu mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Dalam sejumlah kasus, cara yang dipilih adalah melalui praktik korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, dinamika biaya politik yang besar dapat menciptakan tekanan bagi kandidat kepala daerah. Setelah terpilih, sebagian dari mereka berupaya mengembalikan pengeluaran kampanye melalui penyalahgunaan kewenangan, termasuk menerima suap terkait proyek pemerintah.

KPK menilai fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada struktur pembiayaan politik yang mahal. Kondisi tersebut, kata Asep, perlu dikaji lebih dalam untuk menemukan solusi sistemik.

“Perlu ada kajian mendalam mengenai biaya pilkada yang tinggi dan kaitannya dengan potensi korupsi setelah pejabat tersebut terpilih,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tingginya biaya politik tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan korupsi. Asep menilai sebagian praktik korupsi oleh kepala daerah justru menunjukkan pola yang terencana.

Menurutnya, pilkada merupakan agenda politik yang berlangsung secara periodik setiap lima tahun, sehingga para kandidat seharusnya telah memahami konsekuensi dan tanggung jawab jabatan sebelum mencalonkan diri.

“Pilkada itu kegiatan yang terjadwal dan terencana. Jadi ketika seseorang maju sebagai kandidat, seharusnya sudah memahami risiko dan tanggung jawabnya,” kata dia.

KPK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai korupsi yang berakar dari praktik politik uang. Asep mengingatkan agar pemilih tidak terjebak pada pendekatan pragmatis dalam menentukan pilihan politik.

Ia menilai peristiwa penangkapan kepala daerah oleh KPK dapat menjadi pelajaran bagi publik untuk memilih kandidat berdasarkan integritas dan kualitas, bukan berdasarkan imbalan atau pemberian saat kampanye.

“Politik uang harus dihindari. Masyarakat perlu lebih cerdas dalam menentukan pilihan, tidak hanya berdasarkan apa yang diberikan oleh kandidat,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik “ijon” proyek.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi setelah terjaring dalam OTT.

Serangkaian kasus tersebut mempertegas pola yang kerap ditemukan KPK: praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah daerah setelah kandidat memenangkan kontestasi politik.

Gelombang penindakan terhadap kepala daerah kembali membuka perdebatan lama mengenai mahalnya biaya demokrasi di tingkat lokal. Tanpa pembenahan sistem pembiayaan politik dan pengawasan yang kuat, praktik korupsi berpotensi terus berulang setiap siklus pilkada.

Bagi KPK, penegakan hukum hanyalah satu sisi dari upaya pemberantasan korupsi. Sisi lain yang tak kalah penting adalah pembenahan sistem politik serta peningkatan kesadaran publik dalam menjaga integritas proses demokrasi.

(SP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *