Bandung — Seputar Jagat News. Tim Penindakan Bea Cukai Bandung kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (4/11/2025), petugas berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan menyita 411.480 batang rokok tanpa pita cukai.
Gudang tersebut diketahui dikuasai oleh JB, yang diduga sebagai pemilik barang. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM), yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi.
Nilai total barang hasil penindakan itu diperkirakan mencapai Rp616 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp310 juta akibat tidak dibayarkannya cukai.
Penindakan terhadap gudang di Cileunyi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada akhir Oktober 2025, Bea Cukai Bandung telah lebih dulu menggagalkan upaya distribusi tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal, dengan jumlah total 772.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Jika digabungkan, dua penindakan tersebut menghasilkan total 1.184.280 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Adapun total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,79 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp903 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai Bandung berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Yudi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (11/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas rokok ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau. (MP)





