Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal via Bus AKAP dan Mobil Pribadi

rokok ilegal 1741045844175 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berhasil menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan jumlah besar yang hendak didistribusikan lintas pulau menggunakan moda transportasi umum dan pribadi.

Dalam operasi yang digelar pada 17–18 Juli 2025 di ruas Tol Semarang–Batang, petugas berhasil mengamankan tiga kendaraan yang terbukti membawa 1.256.800 batang rokok ilegal dan 151,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai total barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp1,87 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp952,8 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kendaraan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi sebagai sarana distribusi ilegal antar pulau, khususnya jalur Jawa–Sumatra.

“Modus ini menunjukkan peningkatan pola distribusi barang ilegal dengan menggunakan moda transportasi yang terkesan tidak mencurigakan,” ujar Megah.

Rincian Penindakan: Tiga Kasus dalam Dua Hari

  • Penindakan pertama terjadi pada Kamis (17/7/2025) di Gerbang Tol Kalikangkung, di mana petugas menghentikan sebuah bus AKAP. Dari bagasi bus, ditemukan 24 karton berisi 384.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
  • Penindakan kedua, Jumat (18/7/2025), dilakukan di rest area KM 424 Jatingaleh. Petugas menghentikan bus AKAP berwarna hijau dan menemukan 26 karton rokok ilegal (416.000 batang) serta 3 karton MMEA ilegal (151,20 liter).
  • Penindakan ketiga pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, menargetkan sebuah mobil minibus yang dihentikan di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari kendaraan tersebut diamankan 148 karton dan 674 slop rokok ilegal, dengan total 456.800 batang.

Ketiga pengemudi kendaraan masing-masing berinisial SA, Y, dan J telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai belum mengungkap apakah mereka merupakan bagian dari sindikat yang sama.

“Dari seluruh hasil penindakan ini, kami mengamankan total 1.256.800 batang rokok dan 151,20 liter minuman keras tanpa pita cukai,” tegas Megah.

Megah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi intelijen dan pengawasan guna membatasi ruang gerak jaringan penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa pelaku penyelundupan semakin berani dan canggih dalam memanfaatkan berbagai jalur dan moda transportasi. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus bersinergi untuk menekan aktivitas ilegal ini,” pungkasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *