BAWASLU KABUPATEN SUKABUMI GELAR APEL SIAGA UNTUK PASTIKAN KETERTIBAN MASA TENANG PILKADA 2024

468188391 960159482812557 139655788488964152 n
5 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 24 November 2024. Dalam rangka menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku pada masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Apel Siaga di Alun-Alun Cisaat pada Minggu, 24 November 2024. Apel ini menandai dimulainya masa tenang yang mengharuskan penghentian segala bentuk kampanye di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Masa tenang Pilkada yang dimulai pada pukul 00.00 WIB, 24 November 2024, menuntut seluruh calon kepala daerah dan tim pemenangannya untuk menghentikan segala kegiatan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga dan bahan kampanye. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, segala bentuk alat peraga, seperti baliho, spanduk, reklame, umbul-umbul, serta seluruh materi kampanye lainnya, wajib diturunkan dan dibersihkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i, menegaskan bahwa masa tenang adalah waktu untuk memastikan tidak ada lagi alat peraga yang mengganggu proses pemilihan. “Sejak pukul 00.00 pada 24 November 2024, kita sudah memasuki masa tenang. Oleh karena itu, kami menginstruksikan untuk segera membersihkan seluruh alat peraga dan bahan kampanye yang masih terpasang. Tidak boleh ada satupun yang masih terpasang di ruang publik atau lingkungan lainnya,” ujarnya dengan tegas.

Faisal juga menambahkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye yang harus dibersihkan meliputi reklame, baliho, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya. Proses pembersihan akan dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai pihak. Untuk penertiban alat peraga yang sulit dijangkau, Bawaslu bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan (Dishub), dan PLN. “Sekretariat pemenangan dan posko-posko pemenangan juga wajib membersihkan seluruh alat peraga, kecuali bendera partai yang memang diperbolehkan tetap terpasang di lingkungan partai,” tambah Faisal.

Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga diberi tugas untuk memastikan bahwa setiap TPS dan lingkungan sekitarnya bebas dari alat dan bahan kampanye. “Semua sudut harus bersih dari alat peraga kampanye,” tegas Faisal.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, melalui pernyataan resmi, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. “Meskipun kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di sini, setiap kecamatan telah melaksanakan penertiban di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Untuk memaksimalkan proses pembersihan, pihaknya membentuk dua tim yang akan menyisir wilayah dari timur ke barat Kabupaten Sukabumi. “Kami berharap, pada hari ini seluruh alat peraga kampanye dapat diturunkan dan wilayah Kabupaten Sukabumi bebas dari material kampanye,” jelas Kasat Pol PP.

Harapan yang sama disampaikan oleh Faisal Rifa’i, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sukabumi harus berjalan dengan lancar, aman, dan damai. “Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi berlangsung dengan sukses, tanpa ada gangguan atau pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas Pemilu dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat