Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Finalisasi 13 Raperda dalam Propemperda 2026

Screenshot 2025 11 04 175405
9 / 100 SEO Score

Sukabumi – Seputar Jagat News, 4 November 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk tahun mendatang.

Rapat kerja tersebut digelar di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta sejumlah mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 8 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah (OPD).

Adapun lima Raperda inisiatif DPRD meliputi:

  • Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa;
  • Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh;
  • Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH);
  • Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja;
  • Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, delapan Raperda usulan perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yaitu APBD Perubahan, APBD Murni, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Selain itu, terdapat lima Raperda tambahan yang diusulkan oleh OPD, meliputi bidang Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, serta beberapa usulan lainnya.
Detail lengkap mengenai daftar Raperda tersebut tercantum dalam lampiran resmi hasil rapat Bapemperda.

Bayu Permana menegaskan, seluruh Raperda yang difinalisasi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, terutama dalam mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Ketigabelas Raperda ini diharapkan dapat membantu percepatan pencapaian visi-misi Bupati Sukabumi serta memberikan dampak positif dan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Bayu.

Ia juga menyampaikan bahwa Raperda yang bersifat mendesak (urgen) namun belum dapat diakomodasi dalam Propemperda 2026 masih memiliki peluang untuk diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami mengimbau kepada anggota DPRD maupun OPD terkait untuk segera mempersiapkan pengusulan Raperda tambahan agar seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat,” tambahnya.

Dengan adanya pembahasan dan finalisasi ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan peraturan daerah yang responsif, solutif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *