Kejagung Tegaskan Penyidik Berwenang Periksa Menteri dan Eks Menteri dalam Kasus Korupsi PDNS
Jakarta – Seputar Jagat News, Sabtu 25 Mei 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, termasuk menteri aktif maupun mantan menteri, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika…
