Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp16,46 M pada Perjalanan Dinas KPU, Total Temuan Capai Rp34,41 Miliar

Screenshot 2025 05 29 110222
9 / 100

Jakarta, 28 Mei 2025 — Seputar Jagat News. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas serta pengelolaan belanja barang dan operasional di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, yang memuat hasil audit kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024.

Dalam pemeriksaan yang mencakup periode 2023 hingga semester I tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp16,46 miliar di 35 satuan kerja KPU di berbagai daerah, termasuk KPU Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

BPK mencatat sejumlah masalah utama yang menyebabkan pemborosan dana perjalanan dinas. Di antaranya:

  • Pembayaran melebihi Standar Biaya Masukan (SBM)
  • Ketiadaan bukti pertanggungjawaban
  • Tumpang tindih perjalanan dinas
  • Kesalahan perhitungan uang harian dan biaya akomodasi
  • Pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya
  • Kegiatan perjalanan yang dilakukan secara berulang atau rangkap

Akibat temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar para Ketua KPU di provinsi-provinsi terkait segera memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas negara.

Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan ketidaksesuaian belanja barang dan jasa pada 31 objek pemeriksaan, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp17,95 miliar. Permasalahan tersebut terjadi di sejumlah wilayah termasuk KPU Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Tengah.

Adapun pelanggaran yang terjadi antara lain:

  • Bukti belanja tidak lengkap atau tidak valid
  • Nilai dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya
  • Tanda terima tidak dibuat sesuai kondisi nyata

BPK kembali menekankan bahwa kelebihan dana tersebut harus diproses sesuai aturan dan dikembalikan ke kas negara.

Lebih lanjut, BPK menemukan pertanggungjawaban operasional Badan Ad Hoc KPU yang tidak akuntabel di 35 objek pemeriksaan, termasuk di KPU Pusat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Permasalahan utama mencakup:

  • Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, tidak sesuai ketentuan, atau tidak valid
  • Belum adanya penyampaian pertanggungjawaban hingga melebihi batas waktu yang ditentukan

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan dana operasional, serta membuat pengeluaran belanja tidak dapat diyakini kebenaran maupun nilai penggunaannya.

BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Pusat dan Ketua KPU di tingkat provinsi, antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan dan pengendalian realisasi belanja
  • Memastikan penyampaian dokumen pertanggungjawaban tepat waktu
  • Meminta seluruh pelaksana kegiatan untuk menyerahkan bukti pertanggungjawaban
  • Verifikasi menyeluruh oleh Inspektorat Utama, dan hasilnya dilaporkan langsung kepada BPK

Secara keseluruhan, temuan BPK terkait ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp34,41 miliar, yang terdiri dari:

  • Rp16,46 miliar dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas
  • Rp17,95 miliar dari belanja barang dan jasa yang tidak sesuai

Temuan ini menjadi peringatan penting bagi KPU untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, khususnya menjelang tahapan lanjutan Pemilu 2024. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *