Jakarta – Seputar Jagat News. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat dukungan terhadap satuan pendidikan dengan menerbitkan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini secara teknis mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemanfaatan dana.
Struktur dan Alokasi Dana BOSP
Dana BOSP terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Dana BOS Reguler dan Kinerja
- Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja
- Dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja
Alokasi Dana BOS dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah yang ditetapkan Menteri, serta jumlah peserta didik berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Untuk sekolah luar biasa (SLB), sekolah di daerah khusus, dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, alokasi minimum ditetapkan setara 60 siswa.
Dana BOS Kinerja khusus diberikan berdasarkan Keputusan Menteri untuk sekolah berprestasi nasional/provinsi dan sekolah dengan kinerja terbaik. Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti asesmen talenta, pengembangan prestasi, pembelajaran coding, dan kecerdasan buatan (AI).
Sedangkan Dana BOP Kesetaraan dialokasikan dengan metode serupa, namun dengan batas minimum 10 peserta didik di daerah khusus.
Dana BOSP disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan dengan rekening atas nama satuan pendidikan dan diawali nomor NPSN. Jika terjadi pengembalian dana, penyelesaiannya mengacu pada aturan Kementerian Keuangan.
Pengawasan ketat diberlakukan, di mana Menteri dapat merekomendasikan penundaan atau penghentian penyaluran dana jika ditemukan pelanggaran norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan dapat menggunakan dana setelah dana masuk ke rekening, dengan kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dana BOP PAUD digunakan untuk penerimaan siswa baru, pembelajaran, evaluasi, pengembangan perpustakaan (minimal 10% dari total dana), dan honor pendidik (maksimal 20% untuk PAUD negeri dan 40% untuk swasta). Kegiatan kinerja meliputi pembelajaran mendalam, coding, dan AI.
Dana BOS diprioritaskan untuk operasional pendidikan reguler, pembelajaran, pengembangan profesi, dan honor guru.
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk operasional pendidikan kesetaraan dengan komponen honor maksimal 20% untuk satuan negeri dan 40% untuk satuan masyarakat serta alokasi wajib untuk perpustakaan minimal 10%.
Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan dana untuk kegiatan yang sudah didanai dari sumber lain. Sisa dana wajib dicatat dalam RKAS dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, serta diperhitungkan dalam alokasi dana tahun berikutnya.
Pasal 60 ayat (1) dalam Permendikdasmen ini mengatur sejumlah larangan ketat yang harus dipatuhi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS agar penggunaan dana BOSP tidak disalahgunakan, antara lain:
- Melakukan transfer dana BOSP ke rekening pribadi atau rekening lain yang tidak terkait kepentingan resmi.
- Menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau mengambil keuntungan dari dana tersebut.
- Meminjamkan dana kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
- Membeli perangkat lunak pelaporan keuangan atau menyewa aplikasi online untuk pendataan atau penerimaan peserta didik baru.
- Membiayai kegiatan yang bukan prioritas pendidikan atau yang mekanismenya melibatkan iuran orang tua/peserta didik.
- Membiayai keperluan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
- Mengalokasikan dana untuk pemeliharaan prasarana yang sudah rusak sedang hingga berat.
- Menggunakan dana untuk membangun gedung atau ruang baru.
- Membeli instrumen investasi baik jangka pendek maupun panjang.
- Membiayai pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan program BOSP yang tidak diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait.
- Mendanai kegiatan yang seharusnya sudah dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, atau sumber sah lainnya.
- Menggunakan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, atau perlengkapan lain kepada satuan pendidikan atau peserta didik.
Jika Kepala Satuan Pendidikan terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSP demi memastikan dana tersebut tepat sasaran untuk kemajuan pendidikan. (Red)