APH, Harus memantau; Inspektorat Kab. Sukabumi Terkait TGR yang Diduga Tiada akhir.

ngintip
7 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu, 6 Juli 2024. Inspektorat bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan prosedur dan kebijakan yang berlaku selain itu inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi penyimpangan penyalahgunaan wewenang serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, artinya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara ditemukan adanya penyalahgunaan uang negara yang kemudian setelah diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan, tetapi tidak dikembalikan hasil pemeriksaan tersebut dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait banyaknya Desa-desa di Kabupaten Sukabumi dari beberapa waktu lalu yang diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi dan dijatuhkan Sanksi TGR selama 60 hari, masih banyak yang belum menyelesaikan dan terkesan diduga menjadi objek ATM para Oknum Inspektorat.


Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pegawai negeri sipil yang tidak mau disebutkan namanya Sesuai (UU Nomor 40 THN 1999 tentang Pers, Narasumber harus dilindungi) kepada awak media. Kata Dia “Setelah masa waktu 60 hari tidak selesai, pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan diperbaharui kembali, demikianlah terus menerus, yang menjadi persoalan adalah ada pembiaran terhadap yang terkena TGR yang sudah permasalahan nya lama, kenapa tidak dilakukan penegakan hukum.” jelasnya.

Hal Senada pernah diungkapkan oleh Kades Tegal panjang H. Dadang S.Spd kepada Awak Media 19/6/2024 di Kantornya di Jl. Tegalpanjang Kec. Cireunghas, Kab. Sukabumi. Kata Kades “Saya diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi terkait Pembangunan Gedung serbaguna GOR milik desa di kampung pojok Dusun Tegal panjang Desa Tegal panjang Kecamatan Cirengas Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh masyarakat, pemeriksaan dilakukan oleh Budi Dkk, TGR yang harus dikembalikan sebesar Rp. 37.000.000.” Ucapnya.

Lanjut H. Dadang “Selain pekerjaan pembangunan GOR milik desa tersebut dirinya juga diperiksa terkait pembangunan TPT Tahun 2022 dan tahun 2023 dengan anggaran lebih kurang Rp. 200.000.000. di temukan kerugian negara (TGR) sebesar Rp. 36 .000.000.”

Besaran pengembalian TGR tersebut berdasarkan penjelasan Tim Riksus Inspektorat Budi Dkk, sementara LHP terhadap pemeriksaan tersebut belum diterbitkan pada saat dijelaskan Kades kepada awak media.

Dilain pihak ketika awak media menemui seorang warga masyarakat Desa Tegalpanjang berinisial A, menanyakan tentang pemeriksaan Inspektorat kabupaten Sukabumi didesanya tersebut, kata A “Kenapa hanya memeriksa terkait pembangunan TPT saja, sebenarnya permasalahan pembangunan yang ada di desa masih banyak yang bermasalah, jadi tolong inspektorat teliti secara benar nanti juga ditemukan kerugian negara dari kegiatan lainnya.” ujarnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Cikujang, Kec. Gunungguruh (HM) terkait isu adanya TGR kurang lebih sebesar Rp. 500 juta di desanya, kata Kades (HM), 21/6/2024 “Jangan di exspose, Saya akan mulai menyicil minggu depan.” jelasnya.

Disisi lain Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan TGR tersebut dari Sumber yang dipercaya, kata Dia “Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi sudah sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi entah kenapa sampai saat ini LHP nya belum pernah diterbitkan.” jelasnya.

Pertanyaan nya sampai kapankah waktu pengembalian kerugian negara (TGR) tersebut, disisi lain Laporan Hasil Pemeriksaan Riksus Inspektorat belum diterima oleh terperiksa, dan apa dasar hukumnya untuk mengembalikan TGR. Apakah bisa Pemeriksa cukup memberikan perintah lisan? Selanjutnya, Apabila TGR tidak dibayar kan apa berhenti sampai di situ saja, maka oleh karena itu perlu Pihak APH melakukan pemantauan tentang hal ini.

Sampai berita ini diturunkan Pihak Inspektorat kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi untuk menjelaskan permasalahan ini. (DS/Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat