Jakarta — Seputar Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting yang memperkuat prinsip profesionalisme dalam dunia advokat. Permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang advokat asal Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan ini menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pimpinan partai politik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 30 Juli 2025, dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain melarang rangkap jabatan, MK juga menetapkan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya boleh menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.
“Kebetulan ini kali kedua saya mengajukan uji materi di MK dan dua-duanya dikabulkan. Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ujar Andri saat dihubungi media, Rabu (30/7/2025).
Ini bukan kali pertama Andri Darmawan menorehkan prestasi di MK. Sebelumnya, ia tercatat sebagai kuasa hukum dalam Putusan MK Nomor 92/PUU‑XXII/2024 yang menguji Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. MK saat itu mengabulkan permohonan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, menjadikannya sebagai kemenangan pertama Andri dalam arena hukum tertinggi di Indonesia.
Andri Darmawan bukan sosok baru di dunia hukum nasional. Advokat asal Sulawesi Tenggara ini dikenal aktif mengadvokasi berbagai isu publik dan hukum struktural. Kiprahnya bahkan telah mencakup lintas sektor, dari pendidikan hingga pertambangan.
Berikut profil lengkap Andri Darmawan:
Kiprah dan Jabatan:
- Pemohon uji materi di MK: Meminta agar pimpinan organisasi advokat tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara seperti menteri, wakil menteri, atau petinggi partai politik.
- Pengacara kasus publik: Pernah membela Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan yang viral karena dituduh menganiaya murid.
- Ketua KAI Sulawesi Tenggara: Menjabat sejak 2015 dan terpilih kembali pada 2021.
- Ketua DPP HPPNI (Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia): Aktif dalam isu hukum sektor pertambangan.
- Pendiri LBH HAMI: Lembaga Bantuan Hukum HAMI yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di Sultra.
Pendidikan dan Keahlian Hukum:
- Pendidikan: Meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.
- Pengalaman hukum: Berpengalaman menangani sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), perkara pertambangan, litigasi korporasi, hingga kepailitan.
Putusan MK yang diinisiasi oleh Andri ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga independensi organisasi advokat dari kepentingan politik dan kekuasaan. Dengan dilarangnya rangkap jabatan, organisasi advokat diharapkan dapat berjalan secara profesional dan fokus pada tugas pokoknya: melindungi hak-hak hukum masyarakat dan menegakkan keadilan.
Langkah hukum yang ditempuh Andri Darmawan menunjukkan peran strategis advokat sebagai bagian dari civil society yang dapat mendorong perbaikan tata kelola hukum di Indonesia. Ia tidak hanya tampil di ruang sidang membela klien, tapi juga aktif menggugat aturan yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan etika profesi.
Dengan dua kemenangan berturut-turut di MK, nama Andri Darmawan kini semakin diperhitungkan di jajaran advokat nasional. Sosoknya menjadi contoh bagaimana advokat dapat berperan lebih dari sekadar praktisi hukum—tetapi juga sebagai agen perubahan kebijakan publik. (MP)