Sumenep – Seputar Jagat News. Sebuah praktek yang diduga sebagai pelanggaran hak anak dan intimidasi dari institusi pendidikan, kejanggalan ini mencuat dari gelaran pertandingan turnamen basket antar Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 2 Sumenep.
Fokus tajam tertuju pada salah satu pemenang, yakni SDN Pangarangan III, sebuah sekolah yang dikenal sebagai SDN Inti di Kabupaten Sumenep. Ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi, semua murid yang telah berjuang dan memenangkan pertandingan tersebut, diduga keras justru menerima ancaman sanksi fisik yang tak masuk akal.
Sumber terpercaya kami menyebutkan, murid-murid berprestasi itu diancam hukuman lari keliling lapangan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali putaran dengan alasan mereka tidak menang menjadi juara satu dan itu tidak berdasar hukum pendidikan.
“Tindakan ini patut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi fisik yang tidak proporsional dan tidak edukatif terhadap prestasi adalah bentuk intimidasi. Pendidikan seyogyanya menjunjung tinggi penghargaan, bukan malah menebar teror hukuman,” tegas seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.
Dugaan kuat mengarah pada penggunaan kekuasaan yang melampaui batas (abuse of power) oleh oknum di SDN Pangarangan III, di mana seharusnya sekolah menjadi benteng perlindungan, tindakan guru tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada siswa.
Situasi semakin memprihatinkan saat malam penganugerahan hadiah, Sabtu malam (malam Minggu), di mana panggung kehormatan di SMP Negeri 2 Sumenep menjadi saksi ‘kealpaan’ yang memalukan.
Pemenang dari SDN Pangarangan III dilaporkan datang tanpa didampingi satu pun guru atau perwakilan sekolah. Sebuah kelalaian etika profesional yang menyedihkan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab moral SDN Inti tersebut terhadap muridnya, terutama pasca ancaman sanksi yang beredar, sehingga membuat resah murid dan wali murid. Dimana anak-anak mereka telah berjuang mati-matian demi nama baik sekolah namun usaha mereka tidak dihargai sama sekali.
Konsumsi ala kadarnya ini bukan hanya soal pelit, tetapi berpotensi diinterpretasikan sebagai penghinaan (insult) terhadap para siswa yang ikut perlombaan, karena mereka hanya dikasih air minum mineral gelas tidak ada konsumsi lainnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep WAJIB segera turun tangan!. Audit Etika dan Hukum: harus dilakukan, investigasi segera terhadap dugaan ancaman sanksi fisik di SDN Pangarangan III Sumenep.
Jika terbukti, oknum yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, demi efek jera dan menjaga kedaulatan hak anak.
Sekolah SDN tersebut harus dievaluasi secara manajerial terkait buruknya persiapan dan pemahaman akan etika sosial-budaya dalam penyelenggaraan acara publik. Kegagalan menghormati kultur lokal saat acara sepenting penganugerahan adalah cermin kegagalan pendidikan karakter yang mereka tanamkan.
Redaksi ini mendesak agar kasus intimidasi ini diusut tuntas, dan tradisi lokal Sumenep dikembalikan pada tempatnya yang terhormat. Sekolah adalah lembaga yang mendidik keadaban, bukan melahirkan kebrutalan dan ketidakpantasan.
(MP)





