Ajukan Peninjauan Kembali, Bambang Tri Minta Divonis Bebas dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

sidang vonis bambang tri mulyono di pn solo 169
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Terpidana kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Pardiman, dengan harapan agar Bambang dapat divonis bebas.

Pengajuan PK dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, tempat proses persidangan sebelumnya berlangsung. Pendaftaran telah tercatat melalui akta permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt jo. Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 jo. Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg jo. Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

“Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu,” ujar Pardiman kepada awak media di PN Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (12/6/2025).

Menurut Pardiman, salah satu dasar pengajuan PK ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik. Revisi tersebut dianggap sebagai celah hukum yang bisa meringankan atau bahkan membebaskan Bambang Tri dari jerat pidana.

“PK-nya terkait dengan vonis. Dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK. Banyak terjadi kriminalisasi UU ITE dan oleh MK sudah dianulir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pardiman juga berharap agar pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto turut memperhatikan kasus kliennya. Ia menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

“Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barangkali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi,” tambahnya.

Bambang Tri Mulyono sebelumnya dikenal publik lantaran menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Namun, ia kemudian dijatuhi hukuman penjara dalam perkara terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kini, melalui upaya hukum PK dan dukungan terhadap perubahan hukum oleh MK, ia berupaya untuk mendapatkan keadilan dan kebebasan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *