Jakarta – Seputar Jagat News. Dalam upaya meningkatkan pemerataan pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis dengan melakukan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah-sekolah swasta. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (29/4/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa redistribusi guru ASN merupakan respons atas kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta, menyusul lulusnya sekitar 110 ribu guru swasta menjadi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.
“Kami menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan swasta. Redistribusi akan berlangsung selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali,” ungkap Mu’ti dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa meskipun sekolah swasta akan menerima penempatan guru ASN, mereka tetap memiliki kewajiban untuk berupaya secara mandiri dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Proses redistribusi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Selain redistribusi guru, Mu’ti juga mengumumkan transformasi dalam sistem penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Transformasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur administratif dan memberikan makna lebih dalam pada evaluasi kinerja tenaga pendidik.
“Pengisian kinerja cukup dilakukan satu kali dalam setahun, diverifikasi langsung oleh atasan. Pengembangan kompetensi dilakukan berbasis refleksi diri,” ujar Mu’ti.
Sistem penilaian kinerja yang baru ini akan diintegrasikan dengan sistem e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga guru tidak perlu lagi mengakses banyak platform. Dengan hanya satu sistem terpadu, proses administratif akan jauh lebih efisien.
“Kami sudah MoU dengan BKN dan program ini mulai berjalan tahun ini,” tambah Mu’ti.
Kebijakan redistribusi dan perubahan sistem penilaian ini merupakan bagian dari program prioritas nasional di sektor pendidikan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia sebagai pondasi pembangunan bangsa. (Red)