Kisruh Dana Santunan BPJSK di Desa Sinar Bentang, Diduga Ada Pemotongan Dana oleh Oknum Perangkat Desa
Sukabumi – Seputar Jagat News. Polemik terkait klaim santunan peserta BPJSK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, diduga telah terjadi pemotongan dana santunan yang seharusnya diterima utuh oleh ahli waris.
Seperti diketahui, peserta BPJSK yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta per orang. Namun, menurut pengakuan salah satu ahli waris berinisial R, dirinya hanya menerima Rp15 juta, sementara Rp20 juta diberikan kepada ahli waris lainnya. Dana tersebut disalurkan melalui oknum Ketua Karang Taruna berinisial RB dan Kepala Desa Sinar Bentang berinisial SGN.
“Saya hanya menerima Rp15 juta, padahal seharusnya Rp42 juta. Sisanya tidak tahu ke mana. RB sempat meminta saya membuat pernyataan bahwa saya menerima dana utuh, tapi saya menolak karena saya merasa dirugikan dan ini juga merugikan negara,” ungkap R, yang meminta agar namanya tidak dicantumkan kecuali diminta oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, R juga mengaku bahwa almarhum suaminya tidak mengetahui dirinya terdaftar sebagai peserta BPJSK dan tidak pernah terlibat dalam program peternakan domba, yang menjadi basis program BPJSK tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 22 April 2025, Kepala Desa Sinar Bentang, Sugandi, memberikan tanggapan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pencairan dana BPJSK tersebut.
“Uang itu digunakan untuk keperluan isbat nikah dan ongkos bolak-balik ke Palabuhanratu. Itu kesepakatan antara Karang Taruna (RB) dengan ahli waris. Saya tidak tahu menahu, karena itu bukan urusan desa,” ujar Sugandi.
Namun, saat awak media menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang mengambil uang dari Bank BJB dan alasan dana diserahkan di kantor desa, Sugandi tampak menghindar dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.
RB selaku Ketua Karang Taruna pun mengaku bahwa dirinya hanya mendampingi ahli waris dalam proses pencairan dana. “Saya hanya bantu mereka. Soal dana, sudah ada kesepakatan sebelumnya,” kata RB saat dihubungi awak media.
Namun, ketika ditanya soal pendaftaran peserta BPJSK yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris, RB langsung membantah. “Itu bohong. Saya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Saat kembali dimintai keterangan terkait siapa yang mencairkan dana dari Bank BJB, RB memilih menghindar dengan mengatakan, “Ke Sinar Bentang aja Bang biar enak konfirmasi-nya,” lalu memutus sambungan telepon.
Beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinan atas kondisi hukum di desa mereka. “Sepertinya hukum tidak berlaku di sini. Banyak masalah, tapi tidak pernah selesai,” ujar salah seorang warga dalam bahasa Sunda, “Meni salse.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan atau klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan manipulasi dana santunan kematian BPJSK ini.
(HSN/DS)