Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 20 Desember 2024. DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya telah melayangkan laporan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, yang membawahi wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Laporan ini menyusul serangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi tersebut pada 9 Desember 2024.
Aksi tersebut, menurut informasi yang dihimpun awak media, bertujuan untuk menyoroti masalah pungutan liar yang masih terjadi di lingkungan sekolah, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan tegas mengenai pungutan dalam pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Sayangnya, dalam aksi tersebut, Lima Faudiamar sebagai KCD Wilayah V tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Setelah aksi massa pada tanggal 9 Desember, kami merasa bahwa aspirasi kami sudah tersampaikan, dan kami menganggapnya selesai. Namun, pada 13 Desember 2024, pertemuan yang tidak direncanakan antara Pendiri Diaga Muda Indonesia, Edi Rizal Agusti, dan Lima Faudiamar justru berujung pada tindakan tidak terpuji,” ujar Ahmin Supiyani, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, dalam wawancara di kantor mereka pada 18 Desember 2024.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah makan di Kota Sukabumi tersebut, yang awalnya dimaksudkan untuk dialog, berakhir dengan ketegangan. Lima Faudiamar, dalam percakapan tersebut, dikabarkan menaikkan nada bicara dan menggebrak meja sambil mengungkapkan ucapan yang tidak pantas, dengan mengatakan, “Didinya lain Edi Rizal teh, naon maksudna didinya demo ke kantor saya nepika merusak fasilitas kantor.” Sontak, Edi Rizal Agusti menanggapi dengan sikap yang tenang dan mengingatkan Lima Faudiamar sebagai seorang pejabat untuk tidak berbicara demikian.
Ketika media Seputar Jagat News melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kantor KCD Dinas Pendidikan Wilayah V, mereka mendapat informasi bahwa Lima Faudiamar tidak berada di kantor. Humas Dinas Pendidikan, Ria Adriani, menjelaskan bahwa Lima Faudiamar merangkap dua jabatan, yakni sebagai KCD Wilayah V dan PLT KCD di Wilayah II Bogor.
Sementara itu, reaksi keras datang dari Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, yang menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum KCD tersebut. “Tindakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan malah memberi contoh buruk kepada masyarakat, dengan mengajak berkelahi di tempat umum. Apalagi, tindakan ini dilakukan oleh seseorang yang merangkap dua jabatan sekaligus di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” tegas Sambodo.
Sambodo menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat Jawa Barat, mereka menolak perilaku seorang pejabat yang tidak menunjukkan etika yang baik, karena dia akan menjadi contoh bagi siswa-siswanya. Oleh karena itu, ia mendesak agar Lima Faudiamar segera dicopot dari jabatannya sebagai KCD Wilayah V, serta jabatan lainnya yang dirangkapnya, dengan meminta penjelasan khusus dari Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat mengenai dasar penilaian yang membolehkan pejabat tersebut merangkap dua jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini. (Rudi)