KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Gubernur BI Akan Dimintai Klarifikasi

Bank Indonesia 4
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 19 Desemmber 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bank sentral tersebut. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024 malam dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut mengungkapkan adanya dokumen yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak yang bersangkutan. “Kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sehubungan dengan dokumen yang ditemukan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Klarifikasi ini penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rudi Setiawan, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Rudi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR Bank Indonesia. Meskipun demikian, identitas kedua tersangka tersebut belum diumumkan ke publik, mengingat masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kami telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia. Proses penyidikan masih berjalan, dan identitas tersangka akan kami sampaikan sesuai perkembangan yang ada,” ungkapnya.

Penggeledahan untuk Mendalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga membenarkan bahwa penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia telah dilakukan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari upaya untuk mendalami dugaan penyelewengan dana CSR BI. “Memang benar, pada malam tersebut penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung penyidikan terkait dugaan korupsi dana CSR,” kata Tessa.

Tanggapan Bank Indonesia

Menanggapi langkah KPK tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihak BI menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Bank Indonesia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK, dan kami berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdan melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

KPK Telah Meningkatkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023. “KPK sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga melibatkan BI dan OJK. Saat ini, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan dan dua tersangka telah ditetapkan,” tegas Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 13 September 2024, di Bogor. Meskipun demikian, KPK masih merahasiakan identitas tersangka dan detail konstruksi perkara hingga penyidikan lebih lanjut selesai.

Dengan demikian, KPK melanjutkan upaya pemberantasan korupsi dengan memproses kasus ini secara transparan dan objektif, dan semua pihak terkait diwajibkan untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat