Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 17 Desember 2024. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesediaannya untuk memberikan izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait pendapat dissenting opinion yang diungkapkan dalam putusan kasasi terhadap kasus Gregorius Ronald Tannur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara MA, Yanto, pada Senin (16/12/2024), di gedung MA, Jakarta Pusat.
“Silakan saja, setiap warga negara berhak untuk menjadi saksi. Jika Kejaksaan Agung memerlukan pemeriksaan, kami tidak akan menghalangi,” ujar Yanto menanggapi kemungkinan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Soesilo.
Kasus Ronald Tannur: Dari vonis Bebas ke vonis Penjara
Kasus ini bermula dengan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Keputusan bebas ini kemudian mendapat protes dari Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang kasasi, MA mengubah vonis tersebut menjadi lima tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi tersebut, tidak ada suara bulat. Hakim Agung Soesilo, yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara ini, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Soesilo berpendapat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat, dan dengan demikian ia tidak setuju dengan putusan kasasi yang mengubahnya menjadi hukuman penjara.
Pertemuan Tak Disengaja dengan Zarof Ricar
Menariknya, dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur. Namun, juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja. Menurut keterangannya, Zarof Ricar dan Soesilo bertemu secara kebetulan, tanpa adanya agenda khusus, dan dalam pertemuan tersebut sempat dibicarakan mengenai perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, Yanto menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berlanjut dengan diskusi substansial terkait perkara tersebut.
“Betul ada pertemuan, namun itu tidak disengaja. Yang satu mau pulang, yang satu mungkin mau makan, sehingga mereka bertemu di lokasi yang sama. Dalam percakapan singkat itu, ada sedikit disinggung, namun tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Hakim Soesilo,” jelas Yanto.
Tanggapan Kejagung dan Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan respons atas pernyataan Hakim Agung Soesilo yang sependapat dengan vonis bebas Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sebuah perkara. Meski demikian, Harli menekankan bahwa informasi mengenai pertemuan antara Zarof Ricar dan Hakim Soesilo sangat berharga dan perlu ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap hakim tentu memiliki keyakinan dalam memberikan putusan. Namun, pertemuan antara Zarof dan Soesilo memang perlu menjadi perhatian kami. Apakah informasi tersebut relevan dalam kaitannya dengan perkara dugaan suap, tentu penyidik akan mendalami lebih lanjut,” kata Harli Siregar.
Pemeriksaan Hakim Agung Soesilo: Kewenangan dan Prosedur Hukum
Dalam kerangka hukum, baik MA maupun Kejaksaan Agung mengakui pentingnya pemeriksaan terhadap hakim yang terlibat dalam perkara yang menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam konteks perkara Ronald Tannur. Pemeriksaan ini, menurut Yanto, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan aspek hukum yang ada.
Apabila Kejaksaan Agung memutuskan untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo, maka langkah tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan fakta yang relevan. Oleh karena itu, sejauh ini, MA memberi kebebasan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan jika dianggap perlu dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam proses hukum ini, seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, jika terbukti terkait dengan dugaan suap atau intervensi dalam proses peradilan, akan menjadi ranah Kejaksaan Agung untuk menyelidiki lebih dalam. (Red)