Wakil Bupati Iyos Pimpin Rakor Pembahasan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2025: Fokus Pada Kesejahteraan Pekerja dan Daya Saing Usaha

470213872 972510898244082 4666236618736319854 n
7 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 12 Desember 2024.. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pendopo Sukabumi pada Rabu (11/12/2024). Dalam rapat tersebut, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan organisasi buruh, turut hadir untuk membahas kebijakan pengupahan yang akan diterapkan pada tahun mendatang.

Rakor ini menjadi sangat penting mengingat kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang baru saja disahkan. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan kenaikan UMP 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus meningkatkan daya saing usaha di tengah dinamika perekonomian nasional.

Kenaikan UMP Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa nilai kenaikan UMP tahun 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir November lalu. Menurutnya, kenaikan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang relevan dengan situasi sosial ekonomi nasional.

“Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ini dihitung secara cermat dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indikator ekonomi lainnya. Hal ini bertujuan agar kenaikan upah tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga tidak membebani dunia usaha,” ujar Usman Jaelani.

Selain itu, dalam pembahasan lebih lanjut, Usman juga mengingatkan bahwa kebijakan upah minimum sektoral yang akan berlaku di tahun 2025 harus lebih tinggi dari UMK kabupaten/kota. Ini adalah langkah strategis untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memerlukan penyesuaian lebih besar.

Pemerintah Daerah Siap Mengawal Kebijakan UMK 2025

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat harus diikuti dengan langkah konkret di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan dengan lancar, serta memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.

“Sesuai dengan keputusan Presiden, kami di pemerintah daerah akan terus memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Besok, kami akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk membahas rincian lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah ini,” kata Iyos Somantri.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari seluruh pihak terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk mencegah potensi hal-hal yang bisa mengganggu proses penetapan UMK yang berjalan normatif dan sesuai aturan.

Persiapan Dewan Pengupahan untuk Bahas Kenaikan UMK

Rakor ini juga menjadi ajang penting untuk menyiapkan Dewan Pengupahan dalam merumuskan UMK Kabupaten Sukabumi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, namun tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi lokal. “Insya Allah, besok kami akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan bahwa nilai UMK yang ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh pihak, baik itu buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” ujar Usman Jaelani.

Dengan semakin dekatnya waktu untuk penetapan UMK 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa proses ini akan dilakukan dengan transparansi dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan kenaikan upah dapat memberikan manfaat yang maksimal baik bagi kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Ke depan, pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih solid, untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Diharapkan, penetapan UMK yang tepat dapat meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus mendorong produktivitas usaha yang berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan menguntungkan semua pihak. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat