Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 17 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan orang tua dari Gregorius Ronald Tannur, yaitu ibu dan ayahnya, dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan kepada hakim untuk mempengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas atas tuduhan penyiksaan terhadap kekasihnya yang menyebabkan korban tewas. Kejagung kini menginvestigasi lebih lanjut apakah ada persekongkolan antara kedua orang tua Ronald dalam tindak pidana tersebut.
Mendalami Peran Ibu dan Ayah Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya kini fokus mendalami peran Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, yang diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya agar anaknya divonis bebas. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan suaminya, Edward Tannur. Apakah dia mengetahui tindakan istrinya, dan jika iya, apakah ada unsur pidana dalam pengetahuannya tersebut?” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
Harli menambahkan, dalam hal ini pihak Kejagung perlu mendalami apakah Edward Tannur mengetahui adanya tindakan suap yang dilakukan oleh istrinya dan apakah pengetahuan tersebut bisa dikategorikan sebagai bagian dari persekongkolan dalam tindak pidana. “Kalau suami tahu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana? Kami akan melihat apakah pengetahuannya bersifat kesengajaan ataukah hanya sekedar pengetahuan umum antara suami istri,” katanya lebih lanjut.
Peran Orang Tua dalam Persekongkolan Suap?
Terkait kemungkinan adanya persekongkolan, Harli menjelaskan bahwa meskipun suami istri cenderung mengetahui tindakan satu sama lain, hal itu tetap harus didalami lebih jauh untuk menentukan apakah ada niat atau kesengajaan dalam keterlibatan Edward Tannur dalam kasus ini. “Jika ada persekongkolan, tentu ada unsur pidananya. Jadi kami masih terus mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan Edward Tannur,” jelas Harli.
Enam Tersangka Ditahan dalam Kasus Ini
Selain Meirizka Widjaja, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu adalah:
- Erintuah Damanik – Hakim PN Surabaya
- Mangapul – Hakim PN Surabaya
- Heru Hanindyo – Hakim PN Surabaya
- Lisa Rahmat – Pengacara Ronald Tannur
- Zarof Ricar – Mantan pejabat Mahkamah Agung
Meirizka Widjaja diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim tersebut untuk memastikan vonis bebas bagi anaknya. Suap tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi putusan yang menguntungkan Ronald Tannur, yang saat itu tengah menghadapi dakwaan penyiksaan terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian.
Namun, vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut tidak berlangsung lama. Kejaksaan Agung yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut mengajukan kasasi. Tak lama kemudian, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas dan menggantinya dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur telah dipenjara untuk menjalani hukumannya.
Pengajuan Kasasi dan Dugaan Suap untuk Urus Kasasi
Selama proses kasasi, Kejagung juga mencatat adanya dugaan upaya dari pihak Ronald Tannur untuk melakukan suap guna mempengaruhi jalannya proses kasasi. Hal ini terungkap melalui keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi suap tersebut.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penanganan perkara. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, terutama yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.
Penyidikan Terhadap Seluruh Jaringan Suap
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami lebih jauh semua aspek dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin juga terlibat dalam skema suap. Kejagung bertekad untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kasus suap tersebut. Penyidikan ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap peran Edward Tannur, apakah dia terlibat dalam merencanakan atau mendukung tindakan istrinya dalam memberi suap kepada para hakim.
Sebagai langkah selanjutnya, Kejagung juga berencana untuk mengusut kemungkinan adanya praktik serupa di pengadilan lainnya, guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi tindakan korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penutup
Kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Agung, yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan korupsi, termasuk mereka yang terlibat dalam persekongkolan untuk mempengaruhi hasil persidangan. Penyidikan yang melibatkan orang tua Ronald Tannur ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.
Pihak Kejagung terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat dalam kasus ini, dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan. (Red)