Kampus Perguruan Tinggi Di Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari Bandung Berdiri Diatas Tanah Berperkara

b5ec2acb 18f5 4e48 9f6f 254093c2d508
3 / 100

Bandung – Seputar Jagat News. Senin 22 September 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Gugatan Perdata Nomor: 578/Pdt.G/2023/ PN. Bdg. Antara Ahli waris Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa melawan Ir. Djohar Hayat. Permasalahan ini berawal dari munculnya sertifikat SHM nomor 574 dan SHM nomor 575 atas nama(Alm) Ir Djohar hayat yg menurut keterangan dalam sertifikat bahwa tanah tersebut dibeli olehnya pada tgl 7 Juli Tahun 1987 dari Ir. Effendi Ermadi berdasarkan AJB No. 197 dan No. 198 yang dibuat oleh Notaris (Alm) Sri Sugiyarti Hartoyo SH,

Anehnya dalam akta jual beli no. 197 , dan no. 198 tidak tertulis dalam akta tersebut, Ir Effendi Ermadi sebagai penjual dan Ir. Djohar Hayat sebagai Pembeli, melainkan sebagai penjual adalah Kuasa Dibawah tangan atas nama Doddy Heryadi atas kuasa dari Ir Effendi Ermadi, dan sebagai pembeli adalah Dr. Yulidawati Hayat, atas kuasa lisan dari (Alm) Ir. Djohar dan dalam Sertifikat atas nama Ir Djohar hayat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ahli waris Rd. Moch.Nurhadi bin Adi Wangsa 19/9/2024 kepada awak media di bandung.

Lanjut Dia “Tanah tersebut dikuasai Almarhum ayahnya sejak tahun 1958 seluas kurang lebih 10.350.m2 dan seluas 5800 m2 dititipkan kepada Ajad Sudrajat (Alm) dan anaknya agus, tetapi pada tanggal 8 Oktober Tahun 2001, Ajad Sudrajat dilaporkan ke Polda Jabar dengan sangkaan psl 385 KUHP, tuduhan penyerobotan. tapi anehnya Polda Jabar tidak pernah memanggil kami yg menyuruh ajad menempati lahan tersebut.Selanjutnya ajad di jemput ber ulang ulang dibawa ke Polda Jabar, tetapi sampai Ajad meninggal Tahun 2018 tanah tersebut masih ditempatinya” ucapnya.

“Kemudian setelah Ajad meninggal, tanah kami tersebut masih ditempati oleh Agus sampai dengan Februari Tahun 2023 , datang lah orang yg berinisial D, atas Suruhan DK, adik Almarhum Ir. Djohar Hayat dan Ir. Djohar Hayat, yg sudah meninggal pada Tahun 2006, memporak-porandakan bangunan dan tanah tesebut, sedangkan si pemberi kuasa sudah meninggal (2006) dan dalam fakta persidangan dibuktikan oleh Kuasa Hukum (Ahli waris Ir Djohar Hayat) sertifikat tersebut masih atas nama Ir. Djohar Hayat belum beralih, (apakah orang yg sdh meninggal dapat memberi kuasa). Yang menjadi pertanyaan kami atas kuasa siapa orang-orang tersebut menyerobot tanah Rd. Moch. Nurhadi bin Adi Wangsa tersebut, sedangkan menurut surat Lurah Cipamokolan Tanggal 23 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Kohir 547 persil 37 atas nama Rd. Moch. Nurhadi bin AdiWangsa telah terbit sertifikat atas nama Ir. Djohar Hayat. Tanpa menjelaskan peralihan hak tersebut.” pungkasnya.

Dilain pihak awak media konfirmasi kepada Shendy Pranoordy (Anak Alm. Doddy Heryadi) terkait, Akta jual beli no. 197 dan 198 yg diduga ditandatangani oleh Doddy Heryadi sebagai Penjual atas kuasa dari Ir Effendy Ermadi dan istrinya dalam peralihan kepemilikan kepada Ir. Djohar hayat, yg didalam akta tersebut dokter Yulidawati hayat sebagai kuasa lisan dari Ir. Djohar Hayat.

Kata Shendy “Papa saya Almarhum Doddy Heryadi yg sudah meninggal 2023 , tidak kenal dengan Ir. Effendi Ermadi, apalagi sebagai kuasa penjual kepada IR. Djohar hayat pada 7 Juli 1987 sedangkan tanah papa sy sertifikat no. 643 di Kel. Cipamokolan tersebut yg sdh beralih atas nama Ir. Djohar hayat, tanpa di lunasi hanya di panjer pada thn 1987 tersebut. Saya menduga orang-orang itu adalah Mafia tanah di jaman itu. Jadi mohon maaf Almarhum ayah saya Doddy Heryadi tidak ada kaitannya dengan AJB no. 197,AJB 198,” jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan Kuasa Hukum, (Ahli waris Rd. Moch. Nurhadi bin Adi Wangsa) HR. Irianto. Marpaung 19/9/2024 di kantor nya di Bandung.

Kata Bang Marpaung panggilan akrabnya “Dirinya menemukan kejanggalan atas jawaban Duplik yg diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat Alm.Ir. Djohar hayat (Ahli waris) mengatakan bahwa Almarhum IR. Djohar hayat membeli tanah tersebut dari Ir. Effendi Ermadi, tanpa perantara ataupun Kuasa sesuai akte jual beli no. 197 dan no. 198. Tetapi dalam fakta dipersidangan yg sudah diserahkan sebagai bukti oleh Penggugat, bahwa AJB 197 dan 198 tersebut isinya tertera adalah penjual adalah Doddy Heryadi Kuasa dari Ir. Effendi Ermadi dan istrinya, sedangkan pembeli adalah dokter Yulidawati hayat, Kuasa lisan dari Ir Djohar hayat, artinya dapat di simpulkan bahwa bukan transaksi langsung antara Ir Effendi Ermadi (Penjual) dengan Ir Djohar hayat, (Pembeli). Sesuai penjelasan kuasa hukum tergugat. “Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim yg menangani, Hakim Ketua Bayu Seno Muhartoyo S. MH, Hakim anggota 1.Riyanto Aloysius, SH. MH. Hakim anggota 2 . Eli Koerniati SH.” pungkasnya.

Sementara disisi lain penelusuran awak media Tanah sengketa ini sudah dibangun Gedung bertingkat yg menurut Satpam, berinisial A ketika ditanya,

Kata A “20/9/2024 Gedung tersebut dipakai untuk kampus pendidikan ADB.dan pada saat awak media tersebut bertanya, sedang ramai calon Mahasiswa yg mendaftar”

Acara persidangan lanjutan, akan ada pemeriksaan setempat pada tanggal 4 Oktober 2024. (Sam/Din Bandung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *