Pemkab Jember Berlakukan Sistem Parkir Berlanggan Mulai 2 November

WhatsApp Image 2026 11 02 at 11.21.11

Jember – Seputar Jagat News, Senin, 2 November 2026. Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab) kembali memberlakukan Sistem parkir berlangganan 2 November 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan bermotor berplat Jember yang menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum di bawah pengelolaan Dinas terkait.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa Sistem ini sebenarnya bukan hal baru lagi masyarakat setempat.

“Sebenarnya parkir berlangganan ini sudah ada sejak 2009-2023. Pada 2024 sempat beralih menjadi parkir harian, dan kini kembali diberlakukan Sistem berlangganan pada November 2026,” katanya.

Gatot menyampaikan, besaran tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan jenis kendaraan per tahunnya. Pemilik sepeda motor di kenai tarif Rp 30.000, mobil Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 105.000 per tahun.

Pembayaran retribusi dilakukan secara bersamaan saat mengurus perpanjangan pajak di kantor semsat. Setelah melunasi Pembayaran, Pemilik kendaraan akan menerima stiker khusus sebagai bukti penanda. Pemasangannya dilakukan pada platnomor, serta bagian atas kaca depan sebelah kanan untuk mobil.

“Stiker tersebut menjadi penanda bagi juru parkir bahwa kendaraan yang bersangkutan telah mengikuti sistem parkir berlangganan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengendara yang kendaraannya sudah menempelkan stiker resmi tidak boleh lagi ditarik biaya oleh petugas di lapangan. Sementara untuk kendaraan berplat nomor laur daerah, skema penerapannya masih dalam tahap pengkajian.

“Kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan tidak perlu membayar lagi kepada juru parkir saat menggunakan lokasi parkir tepi jalan umum yang termasuk dalam cakupan Kebijakan tersebut,” paparnya.

Namun, Gatot mengingatkan bahwa bebas biaya parkir ini tidak berlaku serentak di semua lokasi. Kebijakan hanya mencakup area tepi jalan umum yang dikelola langsung oleh Pemkab jember.

“Adapun parkir di pasar, tempat wisata, rumah sakit, maupun area parkir yang dikelola pihak lain mengikuti ketentuan pengelola masing-masing,” tambahnya.

Masyarakat yang sudah melunasi parkir berlangganan tetapi tetap diminta bayaran oleh juru parkir diimbau untuk segera melapor. Kalau bisa, saat melaporkan kejadian itu, warga bisa menyertakan dokumentasi, lokasi, dan informasi kejadian agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti,” tandasnya.

Pengaduan bisa disampaikan melalui calon center Dishub jember, di nomor 0813 5777 7357 atau melalui WhattsApp Wadul Gus’e di nomor 081 13031 11188.

(Dang)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *