Sukabumi – Seputar Jagat News. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, melalui Wakil Bupati, H. Andreas, menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan APBD 2027, yang diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Tema ini menjadi arah dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang.
Dalam nota pengantar tersebut ditegaskan bahwa arah pembangunan daerah tetap memperhatikan kemampuan fiskal Kabupaten Sukabumi. Selain itu, penyusunan rancangan anggaran juga mengacu pada sasaran pembangunan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Belanja Wajib dan Pelayanan Dasar Menjadi Prioritas
Dalam penyusunan Raperda APBD 2027, pemerintah daerah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Penentuan alokasi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Perhatian terutama diarahkan pada dukungan terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat agar program yang direncanakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Selain memenuhi belanja wajib dan standar pelayanan minimal, penyusunan anggaran juga mempertimbangkan berbagai program prioritas yang mendukung arah pembangunan Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, alokasi anggaran perlu disusun secara cermat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan Fiskal Daerah Menjadi Pertimbangan
Dalam nota pengantar yang disampaikan, pemerintah daerah juga menyoroti keterbatasan kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang memengaruhi penentuan program dan kegiatan dalam rancangan APBD 2027.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menetapkan alokasi anggaran agar pengeluaran daerah dapat diarahkan pada program yang sesuai dengan prioritas pembangunan. Karena itu, penganggaran difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Penyesuaian antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan rancangan anggaran. Melalui penentuan prioritas tersebut, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan tetap sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Pemkab Sukabumi Ajak DPRD Bahas Raperda APBD 2027
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama melakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 hingga mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah.
Pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Melalui pembahasan tersebut, rancangan anggaran diharapkan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda APBD 2027 ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam merumuskan arah penganggaran untuk tahun mendatang, dengan tetap memperhatikan belanja wajib, program prioritas, serta sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.
(MP)
